Monday, December 22, 2008

SEPPS: MENGAMATI PENGELOLAAN ASET PEMPROVSU
Oleh:
Muhammad Ishak *)

Pemilihan sistem desentralisasi oleh pemerintah, membawa implikasi luas terhadap pengelolaan kepemerintahan di setiap aspek yang ada di sekitar pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah termasuk juga Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Beberapa aspek tersebut diantaranya adalah masalah pengelolaan aset baik bersifat potensial maupun nyata (riil). Artinya, aset-aset apa saja yang masih bersifat potensial (belum tampak) dan aset-aset apa saja yang telah bersifat nyata, masih memerlukan suatu bentuk pengelolaan yang lebih baik dan profesional. Baik bermakna bahwa semua aset apakah potensial maupun riil adalah benar-benar telah menjadi bagian dari harta kekayaan yang dimiliki Pemprovsu yang secara fisik dan legal adalah sah adanya menjadi bagian harta kekayaan Pemprovsu. Sedang profesional memiliki makna bahwa apa-apa yang telah menjadi bagian dari harta kekayaan tadi, mampu memberi kontribusi relatif signifikan dalam mencapai visi dan misi Pemprovsu. Inilah bentuk yang idial pengelolaan aset yang dituntut oleh UU Otonomi Daerah. Lihat saja, bagaimana institusi pemeriksa tertinggi di negeri ini yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah lama memberikan perhatian pada aspek harta kekayaan pemerintah yang pada gilirannya, juga menjadi hal yang harus mereka audit. Pengauditan itu, mereka awali dari cara-cara mendapatkan aset hingga pada evaluasi kinerja aset atau kontribusi yang diberikan oleh aset tersebut terhadap pencapaia visi dan misi.

Pengelolaan Aset
Bagaimana dengan bentuk pengelolaan aset yang dimiliki oleh Pemprovsu, masih menjadi suatu pertanyaan yang relatif menyita waktu dan pemikiran para aparatur di lingkungan Pemprovsu. Hal ini terbukti dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK yang menunjukan bahwa Neraca Pemprovsu yang menggambarkan posisi keuangan Pemprovsu termasuk pula aset, untuk tahun 2006 dinyatakan belum sesuai dengan standar akuntansi (sesuai dengan PP No 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah). Artinya, aset yang disajikan oleh pihak Pemprovsu di dalam Neraca Daerah Pemprovsu tahun 2006, sukar untuk diyakini kebenarannya. Kenyataan ini merupakan 1 kondisi dari beberapa kondisi yang ada terhadap masalah aset tersebut seperti masalah kesinerjian aset dan kinerja aset tersebut, dimana masalah kesinerjian dan kinerja aset merupakan masalah terpenting yang ada di seputar pengelolaan aset daerah termasuk aset daerah Pemprovsu.
Sebelum membicarakan masalah kesinerjian dan kinerja aset yang dimiliki Pemprovsu, melirik ke belakang agar apa-apa yang akan dilakukan nantinya tidak lagi bersifat mengulang kekeliruan yang semestinya bisa dihindari, adalah penting untuk disimak. Katakanlah seperti masalah masih banyaknya aset Pemprovsu yang belum memiliki peran yang jelas dalam menunjang pencapaian visi misi Pemprovsu. Pengamatan kondisi ke belakang tersebut, dapat dimulai dengan memunculkan pertanyaan seperti mengapa suatu aset perlu diadakan/dihadirkan? Mengapa pula diperlukan aset berupa dan bertipe seperti ini dan tidak seperti itu, yang mana jika seperti ini akan mengorbankan banyak sumberdaya sebab harganya mahal, dan lain sebagainya. Mengapa pula perlu membangun suatu bangunan. Semua pertanyaan seperti ini, oleh pihak aparatur di lingkungan Pemprovsu, dapat kita pastikan akan memberikan jawaban yang sejenis yaitu karena diperlukan untuk mendukung operasional Pemprovsu yang akhirnya akan dapat mengarahkan operasional tersebut ke arah pencapaian visi misi Pemprovsu. Lalu muncul pertanyaan yang lebih mendalam sifatnya yaitu apakah 1 jenis aset dengan aset lainnya dapat bersinerjik kerjanya yang pada gilirannya akan memunculkan efisiensi atau penghematan? Inilah pertanyaan-pertanyaan yang membutuhkan jawaban yang logis yang akan melogiskan kegiatan pengadaan aset untuk dituangkan ke dalam APBD Pemprovsu. Sebab, masih segar dalam ingatan kita bahwa penyusunan anggaran pemerintah baik pusat maupun daerah (APBD atau APBN) disusun dengan pendekatan kinerja yang berlandaskan pada paradigma value of money. Artinya, sekecil apapun dana yang dianggarkan untuk suatu belanja, harus memiliki kontribusi yang jelas terhadap pencapaian visi misi instansi yang menganggarkan dana tersebut. Di sinilah baru diketahui akan keseriusan pihak aparatur pengusul anggaran dalam menyusun anggaran guna mendukung operasional instansi pengusul anggaran tersebut termasuk pula anggaran yang diusulkan untuk pengadaan suatu jenis aset. Bagaimana mungkin bisa diterima secara logis jika dana yang diperlukan untuk menghadirkan suatu jenis aset tertentu mengandung ketidak jelasan kontribusi yang akan disumbangkan aset tersebut dalam rangka pencapaian visi misi instansi pengusul. Atau, bagaimana mungkin bisa logis jika suatu aset yang diusulkan untuk diadakan namun telah pernah ada sebelumnya walaupun keberadaan aset tersebut di instansi lain, sementara aset yang telah ada tersebut tetap masih belum maksimal pemanfaatannya oleh instansi yang menguasai tersebut. Inilah kondisi-kondisi yang sangat berpotensi untuk menciptakan aset-aset yang tidak bertuan. Sebab, hanya aset yang bertuanlah yang mempu memberikan kontribusi maksimal bagi kepentingan tuannya.
Lalu, bagaimana pula dengan pola dan arah perencanaan terhadap pengelolaan aset yang ada di lingkungan Pemprovsu. Jawaban pertanyaan ini adalah menjadi kunci keberhasilan Pemprovsu dalam melakukan pengelolaan terhadap aset yang dimilikinya. Apakah Pemprovsu telah memiliki suatu bentuk evaluasi yang komprehensif atas pemanfaatan satu aset di satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau di beberapa SKPD yang ada di lingkungan Pemprovsu. Mengenai pola/bentuk perencanaan terhadap pengelolaan aset tersebut, dapat dilihat melalui munculnya mata anggaran dalam APBD yaitu anggaran pemeliharaan aset. Oleh karenanya, masalah pemeliharaan ini, akan muncul terus di APBD. Lantas, untuk apa aset itu perlu pemeliharaan? Atau mau diarahkan ke mana pemeliharaan itu tadi? Jawaban dari pertanyaan ini, sudah semestinya mengarah pada pencapaian visi misi. Sehingga, jawaban yang berbasis pada visi misi Pemprovsu adalah jawaban yang sangat logis untuk diterima agar kegiatan pemeliharaan tersebut logis pula dimasukkan ke dalam APBD Pemprovsu.

Simpulan
Melihat peliknya masalah pengelolaan aset ini, maka langkah awal yang dilakukan oleh pihak Pemprovsu yaitu dengan membentuk task force aset sebagai tim yang mendampingi Pansus Aset DPRD Sumut adalah langkah awal yang tepat. Namun, tidaklah cukup jika tim ini hanya bertugas untuk mengumpulkan data dan informasi aset saja. Tetapi, lebih jauh lagi yaitu juga bertugas untuk memberikan evaluasi atas kinerja masing-masing aset. Selain itu, tim juga hendaknya telah memiliki suatu paradigma jauh ke depan yang secara komprehensif atas pemanfaatan aset menuju pencapaian visi misi Pemprovsu. Sebab, bukan tidak jarang terjadi bahwa 1 jenis aset yang dimiliki oleh 1 SKPD tidak termanfaatkan secara maksimal oleh SKPD tersebut namun oleh SKPD lain, mengusulkan untuk mengadakan aset sejenis tersebut di APBD. Apakah tidak lebih profesional jika aset tersebut dialihkan penguasaannya ke SKPD yang mengusulkan tadi sehingga lebih dapat dioptimalkan kinerja aset tersebut yang tentunya diperlukan sebuat kajian pula.
SEPPS: FENOMENA DI SEKITAR APBD
Oleh: Muhammad Ishak *)

Kata orang bijak, sepandai pandainya tupai melompat, satu waktu, jatuh juga. Tetapi, ucapan orang bijak ini, sepertinya tidak berlaku pada masalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mengapa? Karena para tupai yang meloncat (pengelola keuangan), bukan hanya pada satu waktu terjatuh, tetapi sudah sering jatuh. Walaupun tupai-tupai itu sudah lama dengan dunia loncat meloncat, tetapi tetap saja masih terjatuh karena selain melomcat tanpa mengikuti aturan perloncatan yang ada, juga meloncat di atas lomcatan yang terlalu banyak aturan lomcatannya. Mengapa demikian? Banyak alternatif jawaban yang mungkin dapat kita jawab. Namun, sebelum menjawab itu, perlu kiranya kita mengenal lebih dahulu akar penyebab masalahnya.

Fenomena Kebingungan di Daerah dan Pusat
Kata ” bingung ” memberi indikasi tentang suatu kondisi yang serba tidak jelas atau tidak sadar terhadap suatu kenyataan. Konsekuensi logisnya dapat bervariasi, mulai dari jalan di tempat, merasa kehilangan arah, stres, hingga menjadi frustasi. Dalam kondisi yang demikian, tidak banyak yang bisa diperbuat, kalaupun ada, tetap tidak menghasilkan suatu capaian yang maksimal sebagimana yang diharapkan bahkan dapat berdampak negatif seperti kesia-siaan dan merugikan. Inilah kenyataan yang dihadapi oleh para pengelola keuangan yang terkait APBD dimana tampak bahwa baik pemerintah pusat mapun daerah sedang mengalami kebingungan dengan versi dan bentuk yang berbeda-beda.
Bagi pemerintah pusat, kebingungan lebih ditandai dengan beragamnya aturan atas pola pengelolaan keuangan daerah yang dimunculkannya. Hal ini dapat kita lihat pada bagaimana APBD disusun agar memberikan suatu tampilan yang mencerminkan bentuk kinerja yang baik. Dengan kata lain, anggaran yang disusun oleh daerah telah mengacu pada satu pandangan idial yang diyakini akan mampu mengarahkan pengelolaan keuangan di daerah menuju pencapaian visi/misi daerah. Babak penyusunan anggaran yang berbasis pada kinerja ini dimulai dengan terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmemdagri) No. 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Keuangan Daerah Serta Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD. Melalui Kepmendagri ini, sejak tahun anggaran (TA) 2003, Keputusan Kepala Daerah yang terkait dengan penyusunan APBD, perubahan APBD, penatausahaan pelaksanaan keuangan daerah serta penyusunan Perhitungan APBD untuk TA 2003 dan seterusnya mengacu pada pedoman dan tata cara menurut keputusan ini (Pasal 106 ayat 2). Melalui Kepmendagri ini pula, dimulainya babak baru dalam pengelolaan keuangan pemerintah di daerah. Hal ini ditandai antara lain oleh yang sebelumnya tidak menggunakan aspirasi masyarakat sebagai salah satu unsur penting dalam penyusunan APBD, tetapi, sejak diberlakukannya Kepmendagri tersebut, aspirasi masyarakat menjadi salah satu komponen penting dalam penyusunan APBD sehingga sangat perlu untuk dijaring. Hal lainnya adalah tertatanya pengelolaan keuangan daerah secara terencana, terorganisir, terarah, terukur, terevaluasi, dan terkendali. Begitu pula dengan masalah transformasi paradigma dalam pengelolaan keuangan daerah. Ada 8 paradigma yang harus dipegang oleh setiap induvidu atau instansi pengelola keuangan negara. Ke-8 paradigma tersebut adalah desentralisasi, aspirasi, partisipasi, value of maney, keadilan, demokratisasi, transparansi, dan akuntabilitas. Masing-masing paradigma, jika diamati secara seksama, akan tampak bahwa semua paradigma diarahkan pada pencapaian kesejahteraan masyarakat di daerah.
Diluncurkannya Kepmendagri 29 itu, juga membawa kebingungan bagi daerah. Terbukti dari beragamnya daerah dalam memberikan tafsiran pada aspek-aspek yang terdapat di Kepmendagri itu misalnya terhadap pengelompokan jenis belanja. Bagaimana mungkin suatu jenis belanja dapat dikelompokan secara benar manakala belanja tersebut mengandung 2 unsur kelompok besar belanja (aparatur dan pelayanan publik). Misalnya, dalam hal belanja pengadaan ATK, rekening listrik, rekening air, rekening telepon, dan belanja modal gedung kantor. Macam-macam jenis belanja ini dapat dikelompokan ke dalam kelompok Belanja Aparatur maupun Pelayanan Publik. Secara sederhana dapat dinyatakan bahwa setiap belanja di kelompokan menurut penggunaannya, yaitu apakah untuk aparatur atau pelayanan publik. Pertanyaannya, apakah mungkin ATK dapat dipisah kegunaannya yaitu sekian untuk aparatur dan sekian pula untuk pelayanan publik. Kalaupun mungkin, apa kontribusi yang diberikan dari pemisahan tersebut? Apakah mungkin belanja modal untuk gedung kantor dapat dikelompokan kegunaannya sekian untuk aparatur dan sekian pula untuk pelayanan publik. Begitu pula dengan jenis belanja lainnya. Lalu, apa perlunya pengelompokan belanja tadi, padahal banyak jenis belanja yang tidak mungkin dikelompokan dan jika mungkin, kontribusinya juga masih dipertanyakan. Namun, tidak pula dapat dinafikan bahwa pengelompokan ini penting sebab analisis kinerja pengelolaan keuangan daerah, dihitung berdasar pengelompokan tersebut. Jika demikian adanya, maka munculah pola evalusi dan penilaian kinerja yang tidak seragam antar daerah sebab masih adanya perbedaan penafsiran atas kegunaan belanja tersebut. Ini kan sangat membingungkan terutama bagi mereka yang akan memberikan penilaian kinerja keuangan daerah.
Dengan pergantian pimpinan kepresidenan, maka munculah aturan baru dalam penata usahaan keuangan daerah melalui Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) No. 13 tahun 2006 tentang Anggaran Berbasis Kinerja. Aturan ini sebagai pengganti Kepmendagri 29 di atas dan melalui Permendagri ini, setiap pengelola keuangan baik di pusat maupun daerah dituntut untuk merencakan keuangannya secara lebih detail lagi. Bagaimana tidak dikatakan bingung, jika aturan dalam pengelolaan keuangan daerah yang lama saja (Kepmendagri 29) belum tuntas alias masih ” setengah main ”, sudah diganti aturannya dengan yang baru. Padahal aturan baru (Permedagri nomor 13) ini, tidak lagi mengelompokan belanja berdasar belanja aparatur dan pelayanan publik, tetapi telah menggunakan kelompok Belanja Langsung dan Tidak Langsung yang mana setiap kelompok memiliki ciri-ciri yang berbeda antara satu kelompok dengan kelompok lainnya.
Di sisi lain, secara teknis, penyusunan APBD berdasar Permendagri No 13/2006 ini belum mengatur sesuai penataan usahaan pengelolaan keuangan berbasis akuntansi, seperti masalah kapitalisasi belanja pemeliharaan aset tetap yang dimiliki daerah. Mengapa hal ini sampai luput difikirkan? Bukankah ini juga merangsang pemerintah di daerah untuk menjadi bingung dalam menata keuangannya? Begitu pula dengan masalah sanksi yang diberikan Depkeu kepada daerah yang tidak menyerahkan APBD ke Jakarta sesui jadual yang ditetapkan. Kebijakan ini dilandasi oleh asumsi bahwa percepatan penyelesaian APBD akan terjadi manakala harapan untuk mendapatkan DAU akan sirna jika APBD yang telah disahkan belum masuk ke Jakarta sesuai jadual yang ditetapkan. Asumsi lainnya adalah adanya tekanan dari masyarakat di daerah jika daerah tidak dapat merealisasikan berbagai proyek andalan daerah yang dikarenakan belum turunnya DAU. Jika diamati ke-2 asumsi di atas, tampak bahwa pusat masih mengandalkan nilai-nilai materi dalam mendorong daerah untuk lebih cepat menuntaskan penyelesaian APBDnya. Hal-hal yang bersifat non materi, sepertinya nyaris tidak tersentuh dalam pembahasan seperti aspek psikologi pihak pengelola keuangan di daerah, aspek kompetensi SDM di daerah, dan aspek pada sistem pengelolaan keuangan itu sendiri. Tidak tersentuhnya aspek-aspek non materi ini lebih mencerminkan kebingungan pusat dalam masalah pengelolaan keuangan daerah sebab para pengelola keuangan daerah itu, juga adalah manusia yang tidak hanya cukup dengan mengedepankan aspek-aspek material saja. Pertanyaannya adalah sudahkah pusat menggunakan pendekatan-pendekatan non materi seperti disebut di atas dalam membantu untuk menyelesaikan keterlambatan APBD? Lain dengan pusat, kebingungan bagi pihak daerah dalam rangka merealisasikan Permendagri 13 tersebut, tidaklah kalah serunya. Kebingungan yang menonjol adalah pada saat daerah hendak menyesuaikan program kerja dengan yang telah tercantum di Permendagri tersebut. Artinya, suatu program yang telah dicanangkan oleh daerah dapat terhapus/ditiadakan sebab tipe program tersebut tidak ada di Permendagri. Begitu pula untuk melakukan detail dari setiap belanja yang dikeluarkan untuk 1 kegiatan. Selain itu, secara teknis pencatatan setiap transaksi keuangan, antara satu aturan dengan aturan lainya masih belum singkron, lebih-lebih lagi untuk penata usahaan anggaran unit usaha yang dimiliki daerah seperti BLUD (Badan Layanan Umum Daerah). Oleh karena BLUD ini adalah bagian dari harta pemerintah daerah yang tidak dapat dipisahkan, maka kebutuhan pendanaan BLUD juga masih banyak yang berasal dari Pemerintah Dearah pemilik BLUD. Dengan kata lain, pihak Pemerintah Daerah masih mencantumkan kebutuhan dana BLUD tersebut di APBDnya. Konsekuensinya, dalam pelaksanaan sistem pencatatan di BLUD tersebut mengacu pada Permendagri 13/2006 dan Peraturan Pemerintah No. 24 tahunn 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Sedang BLUD itu sendiri, juga memiliki pedoman tersendiri dalam pengelolaan keuangannya yaitu Permendagri No. 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD yang berseberangan dengan Peraturan Pemerintah No. 24 tahunn 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Lantas, bagaimana kinerja BLUD itu dapat dilihat jika aturan yang digunakan antara BLUD dan tim penilai adalah berbeda?

Simpulan
Kenyataan di atas menunjukan masih banyaknya permasalahan yang tersimpan di sekitar pengelolaan keuangan daerah dalam hal penyusunan APBD. Ini terbukti dari berbagai pihak yang berkepentingan dengan keuangan daerah seperti pihak pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan badan-badan pengawas/pemeriksa keuangan, yang memegang aturan yang tidak sama terhadap hal yang sama. Sebagai konsekuensi logisnya, maka kinerja yang diharapkan dari setiap pihak sukar untuk dicapai secara optimal. Untuk itu, maka perlu suatu kesepakatan dan pengevaluasian ulang atas semua peraturan yang telah dikeluarkan melalui banyak cara seperti public hearing, diskusi-diskusi, sosialisasi, dan lain sebagainya.

Staf Ahli Badan Penelitian dan Pengembangan Prov. SUMUT,
Peneliti pada Sumatera Economic and Public Policies Study (SEPPS)
dan Staf Pengajar FE UNIMED-Medan
Email: muhishak67@yahoo.com
Izack_mis@yahoo.com
LOGIKA EKONOMI, MERAMBAH KE BIROKRAT?
Oleh:
Muhammad Ishak *)


People of the same trade seldom meet together even for merriment and diversion, but the conversation ands in a conspiracy against the public or in some contrivance to raise prices. It is impossible indeed to prevent such meetings, by any law which either could be executed, or would be consistence with liberty and justice. But though the law cannot hinder people of the same trade from sometimes assembling together, it ought to do nothing to facilities such assembling; much less to render then necessary.
(Adam Smith)


Ucapan seorang piawai dalam bidang ekonomi di atas, walau diucapkannya di tahun 1776, namun masih benar adanya hingga kini. Kalau begitu, terlalu lama sudah “ kebenaran “ logika ekonomi yang diajarkan kepada masyarakat Indonesia, tanpa ada yang menganggapnya sebagai sesuatu yang masih perlu dipertanyakan. Kebenaran ajaran/logika tersebut, tidak hanya terbatas untuk kalangan masyarakat kampus saja, tapi “ kebenaran “ itu telah merambah mulai dari tingkat rumah tangga hingga ke birokrat. Tidak jarang kita mendengar bahwa seseorang, sebelum mengeluarkan sumber daya yang dimiliki, terlebih dahulu melakukan evaluasi tentang kos dan benefit atas pengeluaran tersebut. Bahkan, kita juga kerap mendengar dari suatu percakapan kalimat “apa untungnya”. Begitulah kondisi umum yang dipertontonkan kepada kita dan kita sebagai penonton tanpa mau untuk membicarakan tontonan tadi bahkan kita menganggap tontonan itu merupakan sebuah tontonan yang memberi ketakjuban. Benarkah tontonan yang ditayangkan itu dibangun dari suatu skenario atau ajaran yang memiliki serangkaian asumsi-asumsi dengan tingkat keabsahan yang tinggi? Jika benar tinggi, mengapa skenario atau ajaran tersebut tidak dapat memecahkan berbagai permasalah ekonomi yang dihadapi oleh bangsa saat ini? Mengapa praktek-praktek ekonomi yang ada saat ini melahirkan suatu kecenderungan bagi pelaku-pelakunya untuk bersikap serakah (selfish/mementingkan diri sendiri)? Benarkah setiap manusia selalu bersikap rasional dalam setiap tindak tanduk yang diambil terkait dengan aspek-aspek ekonomi? Skenario, ajaran, atau logika apa yang mendasari dijualnya barang-barang tiruan/palsu atau yang telah kadaluarsa oleh para pelaku skenario (pebisnis).

Logika Ekonomi sampai di Birokrat ?
Kalau diperhatikan, kelihatannya logika ekonomi yang kita persepsikan telah banyak memberi kontribusi dalam pembangaunan bangsa ini, menjadikan “leader” dari logika-logika lainnya termasuk logika etika, sosial, dan bahkan keagamaan yang terbukti dari masalah konsumsi para jemaah haji yang nyaris menelantarkan jemaah haji kita. Akibat persepsi yang demikian itu, maka kita tidak pernah memunculkan pertanyaan bahwa apakah logika ekonomi tidak menyimpan banyak problematik sehingga semua persoalan ekonomi lebih ditekankan pada aspek-aspek teknis, peluang, sumberdaya manusia, modal kerja, dan lain sebagainya yang berbau ekonomi?
Jika pelaku bisnis berparadigma pada kebenaran logika untung rugi, bagaimana pula dengan para birokrat? Memang benar, saat ini bangsa kita merupakan bangsa dalam kondisi yang serba sulit. Kesulitan itu nyaris terjadi di semua sendi kehidupan. Namun, apakah kesulitan tadi merupakan alasan logis untuk mengedepankan logika ekonomi dibanding logika-logika lainnya di dalam mencari solusi alternatifnya. Apakah untuk menghidupkan ekonomi suatu daerah, masing-masing Kepala Daerah hanya berharap dari datangnya investor ke daerahnya. Apakah kita telah lupa bahwa investor itu mau melakukan investasi hanya jika investasinya akan menghasilkan keuntungan. Ini hanya beberapa contoh saja dari banyak bentuk pertanyaan yang masih perlu dijelaskan oleh logika ekonomi sebelum memanfaatkannya. Jika ditinjau lebih jauh, logika ekonomi yang telah merambah hingga ke lingkungan birokrat, memiliki konsekuensi besar pada banyak aspek terutama pada aspek-aspek non ekonomi seperti cara pandang. Saat ini misalnya, seseorang dikatakan berhasil jika orang tersebut mampu mengakumulasi materi dengan tanpa mau melihat cara pengakumulasian serta akibat yang ditimbulkannya. Pandangan seperti ini jelas merupakan hasil dari penggunaan logika ekonomi. Sebab hanya logika ekonomilah yang membicarakan dan memberi rangsangan untuk dapat mengakumulasi materi/aset dengan tanpa keterbatasan. Bagaimana mungkin kita mampu untuk melakukan penumpukan aset padahal pihak lain membutuhkannya. Ketegaan kita melakukan ini, hanya logika ekonomilah yang membenarkannya. Jika logika yang seperti ini dipersepsikan benar sehingga logis untuk dipertahankan dan bahkan tidak perlu dipertanyakan keabsahannya, lantas pertanyaannya, mengapa penggunaan logika ekonomi ini tidak juga kunjung mampu untuk mengangkat kondisi ekonomi bangsa ini? Inilah bentuk pekerjaan rumah yang terbesar yang ada dipundak kita terutama para masyarakat yang hidupnya bergelut dengan konsep, teori, serta penelitian pada bidang kajian ekonomi. Masihkah kita meyakini bahwa logika ekonomi yang kita gunakan sekarang tidak menyimpan banyak masalah. Masih kurang yakinkah kita akan pendekatan logika ekonomi dalam versi lain yang telah diterapkan sehingga mengatarkan Dr. Muhammad Yunus meraih Nobel di bidang ekonomi. Kalau begitu, maka apa yang telah, sedang, dan akan dipikirkan oleh para ekonom, pelaku usaha, dan birokrat untuk meningkatkan kondisi ekonomi sehingga hasil kerja para ekonom, pelaku usaha, dan birokrat tidak lagi hanya dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat saja. Masih menjadi pertanyaan yang sangat logis untuk diajukan.
SEPPS: SISI LAIN PENYEBAB LONJAKAN HARGA
Oleh:
Muhammad Ishak *)

Dalam logika berfikirnya para ahli ekonomi, harga itu tercipta sebagai akibat dari adanya kesepakatan antara pembeli (konsumen) dan penjual (produsen/penjual) untuk suatu jenis barang tertentu. Jika logika seperti ini yang kita gunakan untuk mengenali masalah gejolak harga di pasar, maka memahami perilaku si pembeli/konsumen dan si penjual/produsen/pedagang sebagai pihak yang bermain di pasar dan sekaligus pencipta harga di pasar, adalah sesuatu yang urgen sifatnya untuk dibicarakan selain membicarakan aspek-aspek ekonomi secara fisik seperti kelangkaan barang di pasar dan efek pasar global terhadap pasar lokal, dan lain sebagainya. Alur logika para ahli ekonomi yang mengutamakan pada pendekatan berbasis pasar menyatakan bahwa naiknya harga suatu komoditas/barang terjadi manakala jumlah permintaan yang diminta oleh si pembeli/konsumen lebih besar dibanding jumlah barang yang tersedia di pasar untuk memenuhi permintaan si pembeli tersebut atau terjadi jika jumlah barang yang siap untuk dijual tetapi tidak ada penjual yang mau menjualnya alias menumpuk barang tersebut untuk tujuan tertentu si penjual. Namun, logika para ahli ekonomi itu, pun masih perlu juga kita kaji ulang guna mencari sebuah solusi yang paling efektif untuk meredam lonjakan harga di pasar atas suatu barang tertentu tersebut.

Solusi yang Tidak Solusif
Jika diamat amati, kajian masalah gejolak harga di pasar oleh para ahli ekonomi, akan sangat didominasi oleh aspek-aspek ekonomi yang pada kenyataannya tidaklah selamanya harus demikian. Para ahli ekonomi mencoba untuk menginventarisir beberapa penyebab bergejolaknya harga di pasar, katakanlah seperti menghilangnya barang di pasar seperti dalam kasus kacang kedelai, minyak goreng, minyak tanah, dan lain sebagainya. Kalau inilah kondisinya, pertanyaannya adalah apa betul barang yang menghilang di pasaran itu dikarenakan tidak dihasilkan lagi oleh yang pihak menghasilkan/produsen. Atau, tidak adanya barang di pasar lebih dikarenakan oleh sebab lain seperti penumpukan di suatu lokasi dan oleh pihak tertentu? Ini merupakan permasalahan-permasalah yang ada di seputar diri para penjual/produsen. Apa betul kelangkaan kacang kedelai di pasar dikarenakan negara paman sam sebagai salah satu negara pemasuk kacang kedelai mengalami gagal panen yang berakibat pada naiknya harga kedelai hingga pada titik yang sulit dijangkai oleh konsumen yang memiliki keterbatasan dana atau naiknya harga kedelai dikarenakan oleh faktor lain seperti yang pernah dilansir oleh salah satu media cetak lokal bahwa kedelai ditumpuk di satu lokasi oleh pihak penjual (Medan Bisnis, 26 Januari 2008).
Masalah gagal panen, jika inilah penyebab langkanya kacang kedelai di pasar yang menjadi penyebab tingginya harga di pasar, maka sama artinya dengan adanya suatu mekanisme alam yang mulai kurang bersahabat dengan kebutuhan manusia atas kedelai. Jika kelangkaan kacang kedelai itu dikarenakan adanya penumpukan di satu tempat tertentu, maka sama artinya bahwa proses distribusi yang ada tidak bersahabat dengan kebutuhan publik. Namun, jika kelangkaan kedelai itu dikarenakan tidak maunya pemiliki kedelai (pedagang/pengusaha) untuk menjual kedelainya dalam jangka waktu tertentu dengan harapan agar harga melonjak naik sehingga keuntungan yang mereka dapatkan bisa mencapai maksimal, maka ini sama artinya dengan bahwa pedagang/pengusaha itu tidak bersahabat dengan kepentingan publik atas kedelai tersebut. Lantas selanjutnya, jika kondisi yang ketiga itulah yang terjadi (pedagang tidak mau menjual kedelai yang dimilikinya), maka para ahli ekonomi tidak memiliki suatu analisis yang logis guna mencegah perilaku/tindakan para pengusaha kita ini tadi dan bahkan para ahli ekonomi cenderung berdalih bahwa kondisi ini bukan menjadi areal kajiannya dan bahkan mendiskreditkan pihak-pihak lain. Kasus yang seperti ini tidak saja terjadi untuk komoditas kedelai, tetapi juga untuk komoditi-komoditi penting lainnya seperti minyak tanah yang juga telah dilansir oleh salah satu media cetak lokal bahwa bahwa ada pengusaha/produsen yang menumpuk minyak tanah dengan harapan akan memperoleh laba yang lebih besar lagi atau menjual minyak tanah ke lokasi-lokasi yang secara ekonomi lebih memberikan keuntugan yang lebih besar baginya.
Pertanyaan selanjutnya adalah salahkah logika para pedagang/produsen kita ini. Secara ekonomi, dapat kita pastikan bahwa itulah pedagang yang sukses kata para ahli ekonomi. Sebab hal ini sejalan dengan logikanya para ahli ekonomi yaitu bagaimana caranya mendapatkan keuntungan secara maksimal yang dalam kajian ekonomi, sikap si pedagang/konsumen tersebut merupakan sikap yang ada dalam makna homo economicus yaitu bahwa manusia adalah makhluk ekonomi yang secara teus menerus harus menggunakan rasionalitasnya dalam bersikap. Oleh karenanya, maka sikap yang ahir dari logika si pedagang/produsen tadi adalah benar adanya. Lantas, bagaimana pula dari sisi si pembeli/konsumen yang tidak kalah pentingnya dengan si pedagang/produsen tadi. Si konsumen juga memiliki logika yang sejalan dengan logikanya para ahli ekonomi yaitu bagaimana agar konsumsi yang mereka lakukan dapat memberikan kepuasan yang paling maksimal bagi diri mereka. Logika inilah yang tanpa disadari oleh para konsumen akan memposisikan diri mereka ke posisi yang lebih lemah dibanding posisi si produsen walaupun ke duanya semestinya saling mempengaruhi dan saling memiliki kekuatan sendiri-sendiri. Sebab, logika yang “ maksimalkan kepuasan “ itu sangat mudah dipermainkan oleh si pedagang/ produsen. Artinya, kepuasan yang maksimal yang menjadi target si konsumen itu merupakan variabel yang membuat si konsumen merelakan dirinya tergantung ada keputusan-keputusan si pedagang/produsen. Padahal, jika si konsumen mau saja sedikit berfikir, ketergantungan dengan si produsen ini dapat dihindari. Ketergantungan ini yang membuat si pedagang/produsen berani menimbun barang-barang dagangan yang dimilikinya untuk ditangguhkannya ke pasar. Di sinilah sisi-sisi yang kurang bahkan tidak diperhitungkan/dikaji oleh para ahli ekonomi kita. Sehingga, inventarisasi penyebab bergejolaknya harga suatu komoditas, menjadi relatif kurang memberikan manfaat bagi pencarian solusi atas masalah gejolak harga di pasar.

Simpulan
Jika melihat lebih jauh lagi, terindikasi oleh kita bahwa apa-apa yang disarankan oleh para ahli ekonomi, jika diterapkan, akan memiliki dampak seperti yang dibicarakan di atas. Memang benar bahwa tidak ada gading yang tidak retak, tetapi mengapa keretakan gading itu terjadi dengan bentuk yang sama dari satu gading dengan gading lainnya. Artinya, mengapa masalah-masalah ekonomi seperti kelangkaan barang di pasar mengakibatkan atau berbuah pada hal-hal yang sama yaitu merugikan banyak pihak atau masyarakat luas yang tidak memiliki modal yang cukup untuk memenuhi kebutuhannya atas komoditas yang bergejolak tadi harganya. Padahal, sasaran akhir dari suatu kebijakan ekonomi, semestinya berujung pada peningkatan masyarakat luas bukan pada segelintir masyarakat saja. Inilah sisi kajian yang lain yang lebih layak untuk dikaji oleh para ahli ekonomi atas masalah gejolak harga di pasar tersebut.



*) Staf Ahli Badan Penelitian dan Pengembangan Prov. SUMUT,
Peneliti pada Sumatera Economic and Public Policies Study
dan Staf Pengajar FE UNIMED-Medan
Email: muhishak67@yahoo.com
Izack_mis@yahoo.com
LOGIKA EKONOMI, MERAMBAH KE BIROKRAT?
Oleh:
Muhammad Ishak *)

People of the same trade seldom meet together even for merriment and diversion, but the conversation ands in a conspiracy against the public or in some contrivance to raise prices. It is impossible indeed to prevent such meetings, by any law which either could be executed, or would be consistence with liberty and justice. But though the law cannot hinder people of the same trade from sometimes assembling together, it ought to do nothing to facilities such assembling; much less to render then necessary.
(Adam Smith)


Ucapan seorang piawai dalam bidang ekonomi di atas, walau diucapkannya di tahun 1776, namun masih benar adanya hingga kini. Kalau begitu, terlalu lama sudah “ kebenaran “ logika ekonomi yang diajarkan kepada masyarakat Indonesia, tanpa ada yang menganggapnya sebagai sesuatu yang masih perlu dipertanyakan. Kebenaran ajaran/logika tersebut, tidak hanya terbatas untuk kalangan masyarakat kampus saja, tapi “ kebenaran “ itu telah merambah mulai dari tingkat rumah tangga hingga ke birokrat. Tidak jarang kita mendengar bahwa seseorang, sebelum mengeluarkan sumber daya yang dimiliki, terlebih dahulu melakukan evaluasi tentang kos dan benefit atas pengeluaran tersebut. Bahkan, kita juga kerap mendengar dari suatu percakapan kalimat “apa untungnya”. Begitulah kondisi umum yang dipertontonkan kepada kita dan kita sebagai penonton tanpa mau untuk membicarakan tontonan tadi bahkan kita menganggap tontonan itu merupakan sebuah tontonan yang memberi ketakjuban. Padahal, benarkah tontonan yang ditayangkan itu dibangun dari suatu skenario atau ajaran yang memiliki serangkaian asumsi-asumsi dengan tingkat keabsahan yang tinggi? Jika benar tinggi, mengapa skenario atau ajaran tersebut tidak dapat memecahkan berbagai permasalah ekonomi yang dihadapi oleh bangsa saat ini? Mengapa praktek-praktek ekonomi yang ada saat ini melahirkan suatu kecenderungan bagi pelaku-pelakunya untuk bersikap serakah (selfish/mementingkan diri sendiri)? Benarkah setiap manusia selalu bersikap rasional dalam setiap tindak tanduk yang diambil terkait dengan aspek-aspek ekonomi? Skenario, ajaran, atau logika apa yang mendasari dijualnya barang-barang tiruan/palsu atau yang telah kadaluarsa oleh para pelaku skenario (pebisnis). Skenario apa yang dipakai oleh para birokrat sehingga bermunculanlah masalah-maslah keuangan di lingkungan birokrat seperti masalah Persetujuan Rancangan Undang-Undang Bank Indonesia antara pihak Bank Indonesia dan Pihak DPR RI, kasus-kasus keuangan yang melibatkan banyak Kepala Daerah, serta Skenario, ajaran, atau logika apa pula yang digunakan para birokrat sehingga Menteri Keuangan Kita pada Forum CEO Kompas 100 menyatakan bahwa “Birokrat bukanlah Malaikat, sehingga dihimbau kepada para pelaku bisnis untuk tidak menggoda mereka”, begitu pula dengan munculnya masalah PP No 2 tahun 2008 (Kompas, 6 Maret 2008). Tidak cukup sampai di sini saja, masih banyak permasalahan lain yang muncul di tengah-tengah kita yang jika disadari bahwa permasalahan tersebut berasal dari penggunaan skenario, ajaran, atau logika ekonomi. Katakanlah masalah penarikan saham yang ada di maskapai penerbangan Adam Air dimana penarikan saham itu hanya beralasan pada hal yang sangat sederhana yaitu untung rugi (Kompas, 17 Maret 2008). Kalau alasan ini yang dipakai menjadi dasar penarikan saham, maka apa bedanya dengan alasan yang dipakai oleh para pelaku ekonomi rakyat dengan memasukan Formalin di barang dagangannya? Selain itu, bagaimana mungkin visi misi republik ini yaitu Indonesia Cerdas akan tercapai di tahun 2030 jika saat ini para generasi penerusnya telah menelan banyak pesoalan seperti gizi buruk, tingkat pendidikan yang rendah serta dipertontonkan dengan pertunjukan-pertunjukan yang mencengangkan oleh generasi saat ini dengan skenario/ajaran/logika ekonomi yang diterapkan saat ini. Padahal kita sama-sama tahu bahwa 22 tahun bukanlah waktu yang lama untuk membangun suatu generasi yang berkualitas.

Ada Apa Dengan Logika Ekonomi
Kalau diperhatikan, kelihatannya logika ekonomi yang kita persepsikan telah banyak memberi kontribusi dalam pembangaunan bangsa ini, menjadikan “leader” dari logika-logika lainnya termasuk logika etika, sosial, dan bahkan keagamaan yang terbukti dari masalah konsumsi para jemaah haji yang nyaris menelantarkan jemaah haji kita. Akibat persepsi yang demikian itu, maka kita tidak pernah memunculkan pertanyaan bahwa apakah logika ekonomi tidak menyimpan banyak problematik sehingga semua persoalan ekonomi lebih ditekankan pada aspek-aspek teknis, peluang, sumberdaya manusia, modal kerja, dan lain sebagainya yang berbau ekonomi? Katakanlah seperti logika untung rugi di atas. Kalau pelaku bisnis baik berskala kecil, menengah, dan besar selalu bersandar pada logika untung rugi ini, lantas untuk apa diadakan CSR (Corporate Social Responsibility) yang secara perhitungan bisnis lebih banyak pengorbanannya (cost) / ruginya dibanding manfaatnya (benefit) / untungnya. Jika pelaku bisnis berparadigma pada kebenaran logika untung rugi, bagaimana pula dengan para birokrat?
Memang benar, saat ini bangsa kita merupakan bangsa dalam kondisi yang serba sulit. Kesulitan itu nyaris terjadi di semua sendi kehidupan. Namun, apakah kesulitan tadi merupakan alasan logis untuk mengedepankan logika ekonomi dibanding logika-logika lainnya di dalam mencari solusi alternatifnya. Apakah untuk menghidupkan ekonomi suatu daerah, masing-masing Kepala Daerah hanya berharap dari datangnya investor ke daerahnya. Apakah kita telah lupa bahwa investor itu mau melakukan investasi hanya jika investasinya akan menghasilkan keuntungan. Ini hanya beberapa contoh saja dari banyak bentuk pertanyaan yang masih perlu dijelaskan oleh logika ekonomi sebelum memanfaatkannya.
Jika ditinjau lebih jauh, logika ekonomi yang telah merambah hingga ke lingkungan birokrat, memiliki konsekuensi besar pada banyak aspek terutama pada aspek-aspek non ekonomi seperti cara pandang. Saat ini misalnya, seseorang dikatakan berhasil jika orang tersebut mampu mengakumulasi materi dengan tanpa mau melihat cara pengakumulasian serta akibat yang ditimbulkannya. Pandangan seperti ini jelas merupakan hasil dari penggunaan logika ekonomi. Sebab hanya logika ekonomilah yang membicarakan dan memberi rangsangan untuk dapat mengakumulasi materi/aset dengan tanpa keterbatasan. Bagaimana mungkin kita mampu untuk melakukan penumpukan aset padahal pihak lain membutuhkannya. Ketegaan kita melakukan ini, hanya logika ekonomilah yang membenarkannya. Jika logika yang seperti ini dipersepsikan benar sehingga logis untuk dipertahankan dan bahkan tidak perlu dipertanyakan keabsahannya, lantas pertanyaannya, mengapa penggunaan logika ekonomi ini tidak juga kunjung mampu untuk mengangkat kondisi ekonomi bangsa ini? Inilah bentuk pekerjaan rumah yang terbesar yang ada dipundak kita terutama para masyarakat yang hidupnya bergelut dengan konsep, teori, serta penelitian pada bidang kajian ekonomi. Masihkah kita meyakini bahwa logika ekonomi yang kita gunakan sekarang tidak menyimpan banyak banyak masalah. Masih kurang yakinkah kita akan pendekatan logika ekonomi dalam versi lain yang telah diterapkan sehingga mengatarkan Dr. Muhammad Yunus meraih Nobel di bidang ekonomi. Kalau begitu, maka apa yang telah, sedang, dan akan dipikirkan oleh para ekonom, pelaku usaha, dan birokrat untuk meningkatkan kondisi ekonomi sehingga hasil kerja para ekonom, pelaku usaha, dan birokrat tidak lagi hanya dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat saja. Masih menjadi pertanyaan yang sangat logis untuk diajukan.


*) Staf Ahli Badan Penelitian dan Pengembangan Prov. SUMUT,
Peneliti pada Sumatera Economic and Public Policies Study
dan Staf Pengajar FE UNIMED-Medan
Email: muhishak67@yahoo.com
Izack_mis@yahoo.com
KUR dan UMKM
Oleh:
Muhammad Ishak*)
“ Patah tumbuh hilang berganti “. Inilah kata-kata orang bijak yang sesuai untuk menggantikan posisi UMKM yang ada saat ini. Namun, siapa yang patah dan siapa pula yang mematahkannya, siapa yang tumbuh dan siapa pula yang menumbuhkannya, masih menjadi sesuatu yang tampaknya belum serius untuk dibicarakan khususnya di kalangan para ekonom.

Hampir semua komponen bangsa ini merasa prihatin kepada para pelaku UMKM atas berbagai masalah yang ada di sekitar UMKM. Bahkan permasalahan yang muncul belakangan adalah dengan dinaikkannya harga BBM oleh pemerintah. Akibat kebijakan menaikan harga BBM tersebut, banyak pihak yang termasuk para akademisi untuk berpartisipasi memprotes bahkan bahkan cenderung membaikot kebijakan itu dengan beragam alasan dan argumen yang diberikan. Kenyataan ini, selain menambah panjangnya daftar masalah di sekitar UMKM, juga membawa ke arah spekulasi-spekulasi yang sukar untuk diprediksi.
Terlepas dari apapun yang direkomendasikan para analis, apapun yang diprotes para mahasiswa, dan apapun yang akan dilakukan oleh para spekulan, kebijakan itu tetap berjalan sebagaimana yang telah diskenariokan awalnya. Lantas, bagaimana dengan nasib UMKM kita ini? Cukupkah UMKM “ dipandang “ sebagai pihak yang harus diperhatikan? Cukupkah UMKM “ dianggap “ sebagai pihak yang membutuhkan kucuran dana sehingga pemerintah menetapkan kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Bagaimana pula dengan unit-unit usaha lain yang bukan dikelompokan sebagai UMKM. Di sinilah perlu kajian serius untuk melahirkan suatu bentuk perencanaan strategis bagi kelangsungan usaha UMKM.

KUR, mau kemana?
KUR yang diperuntukan kepada masyarakat pelaku usaha yang bergolongan ekonomi lemah, bukanlah kebijakan pemerintah yang pertama. Program/kebijakan sejenis telah pernah digulirkan oleh pemerintah seperti Kredit Usaha Tani (KUT), pola dana bergulir, program Impres Daerah Tertinggal (IDT) dan bentuk lainnya. Kesemua bentuk program/kebijakan seperti itu telah menjadi warna umum dari UMKM. Namun, program/kebijkan tersebut tampaknya belum menghasilkan sesuatu sebagaimana yang diharapkan. Kalaupun tampak seperti sudah berhasil, namun akan hilang lagi pada saat terjadi goncangan-goncangan ekonomi katakanlah seperti goncangan yang dipicu oleh kenaikan harga BBM. Kalau demikian adanya maka pertanyaan yang harus muncul semestinya pada saat hilangnya capaian program bantuan tadi adalah mengapa begitu cepat capaian/hasil program tersebut hilang?, dan siapa/apa yang menghilangkan capaian/ hasil tadi dan yang terakhir adalah siapa yang terkena imbas dari hilangnya capaian tadi? Jenis-jenis pertanyaan yang seperti inilah yang dapat dijadikan sebagai langkah awal untuk menyusun program bantuan ke pelaku ekonomi lemah (UMKM) tersebut, termasuk pada KUR tadi.

Pada sisi lain, KUR sebenarnya hanya merupakan sebuah rangsangan untuk bergeraknya ekonomi rakyat. Tapi, sama seperti program-program bantuan sebelumnya, KUR juga dipersepsikan oleh banyak pihak sebagai sesuatu yang memiliki kemampuan untuk menggerakkan ekonomi rakyat. Namun, benarkah persepsi yang demikian, masih perlu dikaji secara serius dan berkelanjutan. Yang jelas, apakah KUR mampu meningkatkan ekonomi rakyat (UMKM) atau tidak, KUR telah bergulir. Kesan apa yang timbul di logika kita atas KUR tadi bukan merupakan jaminan untuk dapat diwujudkan. Masih banyak hal lain yang ikut serta di dalam setiap persepsi tadi. Ini dibuktikan dengan banyaknya analis memberi komentar atas Program KUR itu. Ada yang setuju, ada yang tidak, yang pasti UMKM adalah pihak yang menjadi objek kajian yang berakhir pada kebijakan yang terkesan oleh khalayak ramai sebagai bentuk “perhatian” pada UMKM. Sementara itu, UMKM sendiri masih berjalan di tempat dan bahkan cenderung mundur, tidak seperti pelaku-pelaku ekonomi yang berkapasitas besar alias non UMKM.

Penutup
Bentuk perhatian yang selama ini diwujudkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah, belum memberi makna yang signifikan pada peran yang dimainkan oleh UMKM dalam skenario ekonomi nasional. Walaupun dalam angka, bentuk perhatian itu besar, namun lagi-lagi UMKM tidak bisa bangkit. Kalaupun bangkit hanya ada di seputaran 5 hingga 10 persen dari total pelaku UMKM itu yang ada. Selain dipertontonkan dengan gaya bermain para pelaku ekonomi yang berkapasitas besar, pelaku UMKM juga “dipaksa” untuk ikut dalam satu skenario sistem ekonomi global yaitu arena bersaing dimana dana adalah sebagai jenderal lapangannya. Ini merupakan suatu skenario besar yang tersistematis untuk menahan kondisi UMKM berada pada level yang sukar untuk meningkat. Inilah yang membuat UMKM terkesan “Hidup Segan Mati Tak Mau” dan “Patah Tumbuh Hilang Berganti“ alias begitu-begitu saja. Jika begini kondisinya, apa yang bisa dibuat oleh UMKM dan lebih jauh lagi, apa yang telah dan akan difikirkan oleh para ahli ekonomi kita atas kondisi ini, masih ditunggu reponsibilitasnya sebagai pihak yang memiliki segudang ilmu ekonomi.
APBD PLUS
Oleh:
Muhammad Ishak *)

APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) merupakan alat acuan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kegiatan rutinnya dalam rangka pelayanan publik secara prima. Sebagai sebuah media pengelolaan keuangan daerah, APBD hendaknya menjadi suatu bentuk yang dapat memanifestasikan atas apa yang akan dilakukan, apa yang akan dicapai, dan yang terpenting adalah mengapa itu dilakukan dan untuk siapa hasilnya nanti. Namun, jarang sekali idealnya suatu anggaran dapat diwujudkan. Tetapi, malah menjadi suatu Ajang Perdebatan dan Beda Dambaan (APBD Plus) diantara pihak-pihak yang terkait dengan anggaran tersebut. Kenyataan ini akan lebih rumit lagi adanya manakala anggaran tersebut dijadikan alat untuk mengevaluasi kinerja masing-masing instansi/lembaga pengguna anggaran. Fenomena perdebatan inilah yang sering kali menjadi tontonan masyarakat baik di awal-awal tahun maupun di penghujung suatu tahun anggaran.

APBD di Awal Tahun
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, di tahun 2008 ini APBD masih memiliki proses penyelesain yang sangat alot. Ini terbukti dari masih sedikitnya APBD yang telah disetujui oleh pihak legeslatif untuk dijadikan sebagai Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang akan disampaikan ke Departemen Keuangan dan Dalam Negeri. Padahal, pihak pemerintah pusat yaitu Departemen Keuangan melalui Surat Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-194/PK/2007 tertanggal 20 Juli 2007 perihal proses penyusunan APBD 2008, telah dilayangkan ke seluruh gubernur/bupati/walikota dan para pimpinan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Melalui surat ini, diharapkan bahwa semua daerah baik di Tingkat I maupun II, telah memiliki APBD di awal-awal tahun 2008. Sebab, isi surat tersebut telah menjelaskan apa-apa yang harus disiapkan oleh masing-masing daerah sebagai tahapan-tahapan penyusunan APBD. Namun, mengapa APBD untuk tahun 2008 ini, tidak juga kunjung jadi. Banyak penyebabnya yang diantaranya adalah masalah kepada siapa APBD itu diperuntukan. Secara ideal, dapat kita sebutkan bahwa APBD itu diperuntukan kepada kepentingan masyarakat luas. Ini terlihat dari salah satu tahapan penting dalam penyusunan APBD yang mengharuskan adanya penjaringan aspirasi masyarakat. Melalui tahapan ini, maka kebutuhan/kepentingan masyarakat yang menjadi dambaan mereka dapat terealisir secara bertahap maupun langsung. Namun, seberapa luas aspirasi itu diwujudkan lewat APBD yang disahkan oleh DPRD, masih menjadi pertanyaan yang perlu dicermati lebih lanjut.
Pada sisi lain, APBD itu jika menurut Surat Dirjen di atas, seharusnya telah dimulai proses penyusunannya paling lambat pada Bulan Juni tahun berjalan (Juni 2007) sehingga diharapkan sebelum tahun anggaran 2008 dimulai, seluruh pemerintah daerah telah memiliki Perda tentang APBD Tahun Aggaran 2008. Apakah harapan itu terwujud, dapat kita jawab dari kenyataan yang ada bahwa belum ada satu pun pemerintah daerah baik di Tingkat I maupun II di lingkungan SUMUT yang telah memiliki Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2008 sebelum dimulainya tahun 2008. Salahkah Surat Dirjen kita ini? Jika dikatakan salah, maka berarti Depkeu yang dalam hal ini adalah Dirjen Perimbangan Keuangan adalah pihak yang mengada-ada atau pihak yang tidak mengerti masalah yang terjadi di daerah. Kalau inilah yang terjadi, tentunya pemerintah pusat adalah pihak yang memberi kontribusi atas kekacauan dalam proses penyusunan APBD. Namun, jika dikatakan tidak salah, maka pertanyaannya adalah mengapa bisa telat APBD itu hadir yang akhirnya berimplikasi luas pada proses pelayanan kepada publik. Di pihak pemerintah daerah, dapat kita katakan bahwa keterlambatan itu lebih dikarenakan adanya banyak kelemahan pada SDM yang dimiliki. Dalam artian, bahwa SDM yang menangani masalah anggaran masih memilki keterbatasan kemampuan. Kemampuan SDM yang ada adalah kemampuan yang tidak sesuai dengan kriteria untuk mengerjakan penyusunan APBD. Cukupkah kualitas SDM ini dijadikan alasan atas keterlambatannya APBD tersusun. Bukankah sebelum diterapkannya aturan-aturan dalam penyusunan APBD, pihak pemerintah daerah telah banyak mendidik para SDM yang dimiliki ke berbagai pelatihan dan pendidikan serta pemerintah daerah telah melakukan berbagai bentuk sosialisasi atas peraturan dan teknis-teknis penyusunan anggaran. Jadi, masih ada kemungkinan lain yang menjadi penyebab keterlambatan itu terjadi seperti masalah munculnya berbagai perbedaan harap/damba/kepentingan atas isi APBD tersebut. Perbedaan ini terjadi diantara pihak-pihak yang terkait di dalam proses menghadirkan APBD yang telah di-Perda-kan itu. Kenyataan ini jika benar adanya, maka adalah logis jika APBD itu bukan merupakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tetapi merupakan Ajang Perdebatan dan Beda Damba.

APBD di Penghujung Tahun
Salah satu penyebab dari munculnya berbagai permasalahan di setiap penghujung suatu tahun anggaran, adalah keterlambatan dalam perumusan APBD hingga menjadi Perda. Permasalahan yang sangat mengejutkan adalah munculnya suatu keheranan pada diri Menteri Keuangan atas arus keuangan di daerah. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) merasa heran, mengapa pencairan dana sangat signifikan terjadi di akhir atau penghujung tahun anggaran. Padahal, di dalam APBD itu juga telah diatur jadual penggunaannya melalui pelaksanaan kegiatan yang telah diprogramkan sebelumnya. Ini dapat kita ketahui sebagai efek dari keterlambatan penyusunan APBD tersebut. Tetapi tidaklah cukup hanya dengan alasan demikian. Masih banyak lagi alasan lainnya seperti terjadinya perbedaan damba/harap selama proses pelaksanaan APBD berjalan. Selama pelaksanaan APBD, banyak hal yang kurang berkenan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan APBD. Bahkan lebih dari itu, adanya kondisi yang tidak konstruktif sifatnya di saat APBD tahun berjalan akan dipertanggung jawabkan. Ini adalah bagian-bagian yang nyaris tidak terelakan selama APBD dijalankan. Lebih jauh lagi, Ajang Perdebatan dan Beda Damba ini berimplikasi pada tersingkirnya kepentingan/damba masyarakat untuk dibicarakan walaupun APBD itu sebenarnya diperuntukan kepada masyarakat. Artinya, seberapa besar APBD itu telah mampu mengoreksi penghambat munculnya apa-apa yang didamba masyarakat atau berapa besar kontribusi APBD yang mereka rasakan untuk memunculkan apa-apa yang mereka dambakan, belum sempat untuk dibahas. Sangatlah jarang kita lihat bahwa adanya suatu bentuk kajian yang terpublikasi tentang hasil dari dikeluarkanya belanja tertentu untuk kegiatan tertentu di lokasi tertentu telah membawa dampak positif bagi masyarakat luas di lokasi kegiatan tertentu itu. Dengan kata lain, belanja yang dikeluarkan dengan bersumber pada APBD, apakah telah mampu mewujudkan apa-apa yang didambakan oleh masyarakat. Jangan-jangan, banyaknya belanja yang telah dikeluarkan, hanya memiliki pengaruh yang sangat minim terhadap perwujudan apa yang didambakan oleh masyarakat. Kalau demikian, maka apa lagi yang dapat diharapkan oleh masyarakat dari hadirnya APBD.

Simpulan Memang benar bahwa untuk mengenyampingkan damba/harap dari suatu kegiatan merupakan suatu hal yang nyaris tidak mungkin. Bahkan harap ini yang menjadi pemicu dalam melakukan suatu kegiatan. Logika ini benar adanya jika dihadapkan dengan bentuk-bentuk yang terkait dengan APBD. Tinggal lagi, bagaimana harap yang muncul jangan sampai mematikan harap pihak lain. Persoalannya adalah harap siapa yang semestinya dikedepankan di dalam APBD adalah sebagai kunci pembahasan awal APBD. Untuk itu, maka paradigma penjaringan aspirasi masyarakat merupakan suatu paradigma yang layak dikedepankan dan ditangani secara sungguh-sungguh dan berkelanjutan, agar APBD tidak menjadi singkatan dari Ajang Perdebatan dan Beda Damba.
KESETIAKAWANAN SOSIAL Vs LOGIKA EKONOMI
Oleh:
Muhammad Ishak *


Pendahuluan
Seperti hari-hari nasional lainnya, Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) selalu diperingati oleh masyarakat Indonesia. Beragam tema peringatan yang dirancang di berbagai tempat perayaan, menjadi motor penggerak pelaksanaannya. Berbagai macam rupa bentuk-bentuk tindakan sosial serta berbagai ragam pula pemikiran bermunculan. Ada yang mencoba untuk sekedar mengingatkan bahwa Bangsa ini adalah bangsa yang memiliki jiwa sosial/gotong royong, ada juga yang mencoba untuk mencari basis hubungan antar manusia, dan lebih jauh lagi, ada yang mencoba untuk memberikan suatu pemikiran yang pada akhirnya bermuara pada kesatuan berbangsa. Namun, pernahkan kita berfikir bahwa efektifkah kegiatan perayaan peringatan HKSN tersebut. Pertanyaan ini merupakan satu bentuk masalah yang perlu keseriusan dalam melakukan evaluasi efektifitas pelaksanaan perayaan HKSN itu sendiri. Selain untuk menilai efektivitas kegiatan, juga sekaligus untuk melihat pergesaran sosial yang terjadi di masyarakat.

Manusia dan Ekonomi
Dahulu, Indonesia dikenal dengan lewat budaya sosialnya yang penuh dengan keramah tamahan, bertoleransi yang tinggi, dan berjiwa sosial dan bergotong royong dalam kehidupan sehari hari masyarakatnya. Kenyataan ini memang benar adanya pada masa lalu. Tetapi, sangat sukar sudah kita temui di masa sekarang terlebih lebih di daerah-daerah yang dikelompokan ke daerah metropolitan/kota-kota besar seperti Kota Medan. Pergesaran-pergeseran pada nilai-nilai kehidupan bersosial masyarakat hampir-jempir tidak dapat dibendung lagi. Bahkan, diperparah lagi dengan belum adanya alat yang mampu membendung hal-hal yang menjadi penyebab munculnya pergeseran tersebut seperti logika ekonomi.
Apakah dengan terdapatnya produk-produk di pasar yang telah kadaluarsa, produk-produk yang dipalsukan, dan produk-produk yang mengandung unsur-unsur yang tidak layak untuk dikonsumsi oleh manusia, belum cukup sebagai bukti terjadinya pergeseran pada basis berhubungan antar manusia. Lantas, mengapa secara cepat masyarakat kita menjatuhkan vonis bahwa pedagang/produsen itu salah! Jarang sekali kita dengar bahwa vonis dialamatkan kepada konsumen terhadap produk-produk yang diindikasikan seperti di atas. Padahal dalam sudut pandang ekonomi, ada 3 kelompok besar masyarakat yang menjadi pilar bergeraknya roda suatu perekonomian yaitu masyarakat produsen, konsumen, dan distributor. Ke-3 kelompok masyarakat tersebut masing-masingnya, sama-sama menggunakan logika ekonomi dalam menjalankan kehidupannya sehari hari. Produser memiliki logika ekonomi (memaksimalkan keuntungan), konsumen juga memiliki logika ekonomi (memaksimalkan kepuasan dengan penghasilan/pendapatan yang terbatas), begitu pula dengan distributor yang relatif sama dengan logikanya para produser. Lantas, jika logika ekonomi tersebut diterima dan bahkan dilegalkan untuk diamalkan oleh masyarakat, bagaimana jadinya dengan logika kesetiakawanan? Apakah cukup arif jika kita katakan bahwa antara logika ekonomi dan logika kesetiakawanan yang berbasis pada pola saling membantu/gotong royong, adalah 2 hal yang saling beda dan tidak saling berhubungan antara satu dengan lainnya. Kalaulah kita sepakat dengan pernyataan ini, maka pertanyaannya adalah hal mana yang lebih dominan dan sering dilakukan masyarakat dalam menjalankan kehidupannya sehari hari, apakah logika ekonomi atau logika kesetiakawanan? Tanpa perlu usaha yang serius untuk mencari jawabannya, kita dapat memastikan bahwa logika ekonomi adalah yang lebih sering dan dominan dalam kehidupan sehari hari masyarakat. Selanjutnya, jika kita sepakati bahwa logika ekonomi lebi dikedepankan oleh masyarakat dibanding logika kesetiakawanan, masih efektifkah pelaksanaan peringatan/perayaan itu dilakukan? Dengan alasan logis yang manakah bahwa pelaksanaan peringatan HKSN itu dapat memberikan masukan bermakna bagi masyarakat agar kembali pada bentuk-bentuk spirit masa lalu yaitu kesetiakawanan sosial dalam kehidupannya.
Kalu dilihat lebih jauh, tidaklah dapat kita sangkal bahwa bergulirnya logika ekonomi adalah bentuk yang tidak terkalahkan oleh logika manapun. Berfikiran dengan pendekatan untung dan rugi serta biaya dan manfaat telah menjadi landasan masyarakat dalam bersikap, bertindak, dan lebih dalam lagi yaitu berpendapat. Basis berfikir seperti ini, tidak saja ada di lingkungan mereka-mereka yang dekat dengan masalah/kajian ekonomi, tetapi juga telah berada pada lingkungan kajian-kajian yang jauh dengan ekonomi seperti masalah kesetiakawanan sosial. Kita masih berfikir untung atau rugi walaupun kita sedang membicarakan masalah-masalah sosial. Kita juga masih bersandar pada pendekatan-pendekatan ekonomi walaupun dalam topik-topik bahasan yang mencakup pada materi-materi seperti melakukan hubungan baik sesama manusia maupun alam di sekitar. Sebagai contoh misalnya, kita mau malakukan hubungan dengan pihak/orang lain, tetapi tetap saja kita masih berfikir, ” apa manfaat dan keuntungan yang dapat diraih jika berhubungan dengan pihak/orang tersebut dijalankan ”? Oleh para ekonom logika seperti contoh ini adalah logis atau benar adanya sebab mereka diajari bahwa manusia dalam setiap sikap dan tindakannya harus rasional dan manusia diasumsikan sebagai homo economicus, sehingga, tidaklah salah jika kita berfikir demikian. Logika ini tidak saja beredar di kalangan ekonom, tetapi juga di kalangan non ekonom. Inilah bentuk-bentuk logika ekonomi yang bergulir secara lebih cepat dibanding bentuk-bentuk logika lainnya termasuk logika kesetiakawanan yang berbasis pada pola-pola tidak memiliki harap apapun di dalam setiap hubungan yang dilakukannya.

Penutup Bahasan yang singkat tersebut, seyogyanya menjadi bahan pemikiran baik di kalngan para akademisi (ekonom dan ahli lainnya) maupun di kalangan aparatur pemerintah selaku pihak yang memliki wewenang dalam menentukan kebijakan ekonomi dan non ekonomi lainnya. Para ekonom sudah selayaknya mulai berfikir yang tidak lagi semata-mata bersandar pada logika ekonomi saja tetapi secara bertahap untuk mau dan mampu berfikir dengan pendekatan-pendekatan berbasis pada masyarakat Indonesia yang dibentuk lewat bentukan-bentukan sosial/gotong royong. Begitu pula adanya dengan pihak-pihak non ekonom yang sudah selayaknya secara terus menerus melakukan pencarian atas bentuk-bentuk kesetiakawanan yang secara meyakinkan dapat digunakan sebagai bendungan dari laju logika ekonomi.

Sunday, November 30, 2008

JUDI dan SISTEM PEREKONOMIAN BANGSA:
Diskusi Singkat Antara Dua Pakar



Pendahuluan
Sejak dahulu kala hingga sekarang, berjudi adalah suatu kegiatan negatif di negara ini. Karena dianggap negatif, maka judi dianggap sebagai suatu masalah yang perlu keseriusan penangannya. Kegiatan berjudi ini disebut sebagai kegiatan klasik sebab selain judi telah ada sejak lama sekali, judi juga juga menjadi sumber penyebab munculnya banyak permasalahan, pakar sosialogi mengawali diskusinya dengan pakar pakar ekonomi di suatu tempat pertemuan. Coba bapak bayangkan, pakar sosialogi melanjutkan, untuk bisa berjudi, si penjudi harus punya: 1) uang, 2) berani tantangan; 3) mencari dan mengisi peluang untuk memiliki uang yang lebih banyak lagi; dan 4) kemampuan. Jadi, kalau seseorang ingin melakukan kegiatan judi, maka ia harus memiliki atau didukung oleh setidaknya 4 hal di atas.
Sepanjang yang saya tahu, judi itu merupakan suatu permainan yang memakai uang sebagai taruhannya, pakar sosialogi tadi mencoba memberi penjelasan secara akademik ke pakar ekonomi. Dan melanjutkan penjelasannya dengan mengatakan bahwa kata berjudi itu, diartikan sebagai bentuk aktivitas yang mempertaruhkan sejumlah uang/aset di suatu permainan tebakan berdasar analisa kemungkinan tertebaknya permainan, dengan tujuan untuk mendapatkan uang/aset yang lebih besar daripada jumlah uang/aset semula. Si pakar ekonmi yang cerdas itu mulai berfikir untuk menganalisa pemikiran si pakar sosialogi dengan memberi komentar, “ kalau makna judi dan berjudi seperti itu “, lantas apa bedanya dengan pakar ekonomi dalam memaknai kata ekonomi dan berekonomi? Semua syarat yang harus dimiliki seorang penjudi, nyaris sama dengan syarat yang harus dimiliki oleh seorang yang mau berekonomi seperti duit, berani ambil resiko, terus menerus melihat dan memanfaatkan peluang, serta memiliki skill atau kemampuan. Nah, sekarang, bagaimana pula dengan sistem perekonomian yang dikembangkan bangsa ini? Si pakar ekonomi mulai mencari-cari kesamaan dan perbedaan antara berjudi dan berekonomi! Wah, kalau begitu, saya harus lihat terlebih dahulu sistem ekonomi yang diterapkan oleh bangsa ini. Setelah berfikir beberapa saat, si pakar ekonomi mencoba menjelaskan hal-hal yang terkait antara judi dan ekonomi melalui atribut-atribut yang terdapat di dalam bidang kajiannya yaitu ekonomi.

Judi dan Atribut-Atribut Ekonomi
Sebelum membahas masalah judi, mari kita bicarakan lebih dahulu atribut-atribut dasar yang membentuk teori-teori ekonomi yang terkait dengan judi itu, kata pakar ekonomi kepada pakar sosialogi. Dasar yang memotivasi manusia beraktivitas ekonomi, menurut pandangan ekonomi neo klasik (pandangan yang dianut oleh bangsa kita ini) adalah bahwa manusia memiliki kepentingan yang secara rasional harus dimaksimalkan. Kerasionalan ini termanifestasi dalam suatu pandangan bahwa “ adalah wajar jika manusia akan terus menerus dan senantiasa selalu berusaha untuk kepentingannya “, yang dalam bahasa ekonomi disebut Pemaksimalan Kemanfaatan (maximum utility). Pandangan ini, dilahirkan oleh asumsi bahwa kebutuhan manusia tidak terbatas sedang sumberdaya pemenuh kebutuhan manusia itu adalah terbatas. Beberapa atribut ekonomi neo klasik itu, antara lain meliputi:
1. Memenangkan Persaingan
Hampir semua pakar ekonomi bangsa kita ini sepakat bahwa untuk memenangkan persaingan maka kata kuncinya adalah meningkatkan daya saing. Jadi, semua pihak yang menghalangi peningkatan daya saing, dianggap sebagai ancaman. Inilah pemikiran para pakar ekonom dalam mengembangkan ekonomi bangsa atau suatu unit bisnis. Oleh karenanya, bagaimana maningkatkan daya saing adalah masalah besar yang harus diselesaikan. Jadi, salahkah jika kita memiliki pandangan demikian, kata pakar ekonomi tadi? Si pakar sosiologi secara cepat menjawab, “ jelas tidak “. Sebab, secara kenyataan, dia melihat bahwa praktek-praktek ekonomi mengarah pada pemikiran tersebut. Lalu, jika tidak salah, maka apa bedanya dengan perjudian, kata si pakar sosialogi, melanjutkan kebingungannya? Sebab, setiap pemain, akan terpacu logikanya secara terus menerus untuk meningkatkan daya saing agar bisa memenangkan permainan. Secara logis, si pakar ekonomi menjawab, “ ya, tidak ada bedanya! “.
2. Portofolio dan Suka Resiko ( Risk Taker )
Dalam bahasa ekonomi, tepatnya keuangan, portofolio merupakan pendekatan yang membicarakan tentang cara meminimumkan resiko/kerugian dan sekaligus memaksimalkan hasil/keuntungan dari mengkombinasikan beberapa peluang yang tercermin di dalam bentuk saham yang dibeli seorang investor. Berapa jumlah duit/aset yang dialokasikan ke saham A, B, dan C agar hasilnya dapat maksimal, si pakar ekonomi coba menjelaskan ke pakar sosiologi. Jika seperti ini adanya, dapatlah kita katakan bahwa seorang investor yang telah melakukan portofolio, tidak jauh berbeda dengan seorang penjudi yang juga melakukan portofolio saat menebarkan duitnya di meja judi, si pakar sosiologi mulai dapat memberi simpulan. Betul sekali, kata si pakar ekonomi. Lalu, pakar sosiologi itu mencoba untuk meyakinkan dirinya dengan berkata, sebab para pelaku judi, juga melakukan kombinasi permainan yang disediakan oleh pemilik kasino di meja judi. Lantas, bagaimana kaitannya dengan masalah suka pada resiko, si pakar sosiologi mulai menyoal secara mendalam?
Masalah suka resiko, juga ikut dibicarakan dalam bahasan ekonomi. Seorang pelaku bisnis, cenderung memiliki mental suka pada resiko, sebab dia mengejar keuntungan atau penambahan uang/asetnya yang paling besar atau paling maksimal dari kondisi yang ada, kata pakar ekonomi tadi. Nah, kalo begitu, ini juga menjadi ciri dari diri si pelaku judi yang suka dengan rsiko, si pakar sosiologi mencari kesamaan. Si pakar ekonomi tadi meng-iya-kan sambil bingung dengan logika ekonominya sendiri. Wah, kalau begitu, maka apa bedanya pelaku bisnis dengan pelaku judi tadi yang sama-sama gemar berspekulasi, dalam hati si pakar ekonomi.

3. Menciptakan peluang
Baik investor maupun pelaku judi akan secara konsisten untuk melirik dan menciptakan peluang. Kesamaan ini, juga sama-sama dimotori oleh 1 hal yaitu mencetak duit/aset yang lebih banyak dari yang telah ada. Motor ini berlaku baik bagi investor maupun pelaku judi. Nah, kog bisa sama lagi ya? Kata si pakar ekonomi. Selaku orang pakar sosiologi, maka diapun, menganggukkan kepalanya, sebagai tanda setuju. Nah, kita sekarang ke atribut ekonomi selanjutnya.
4. Keunggulan Bersaing
Kata “ keunggulan bersaing “ bukan kata baru dalam bahasan ekonomi. Namun, sadar atau tidak, para penjudi juga memiliki kosa kata yang demikian di dalam kamusnya yaitu untuk dapat memenangkan permainan, pemain harus memiliki keunggulan bersaing tertentu. Bagaimana keunggulan bersaing itu di ekonomi? Sifat ingin tahu si pakar sosiologi pun muncul? Para ekonom bangsa ini, memandang bahwa untuk memenangkan persaingan, harus memiliki keunggulan bersaing di semua lini, jawab si pakar ekonomi, singkat. Jadi, apa bedanya dengan bahasan perjudian tadi? Kata si pakar sosiologi. Ya, tidak ada, kata si pakar ekonomi. Tampak si pakar sosiologi mulai mewajarkan, mengapa judi sulit diberantas, maka si pakar ekonomi berkata, pak pakar sosiologi, ini atribut yang terakhir, walaupun masih banyak atribut yang lainnya, lho pak!

5. Moral/Etika
Moral, etika, dan sejenisnya nyaris tidak ditemui di dalam kajian ekonomi. Sebab, para ekonom bangsa ini, telah memisahkan antara ekonomi dan sendi-sendi kehidupan lainnya seperti sosial dan budaya dalam kajiannya. Begitu pula dengan dunia perjudian. Dalam dunia judi, para pelaku judi nyaris tidak memiliki kosa kata moral dan etika di alam fikirannya. Jadi, kalau pun kita tampak mereka melakukan kegiatan-kegiatan bernuansa sosial, maka dapat kita sebut karena mereka memiliki kepentingan di dalam kegiatan tersebut. Bagi mereka, setiap duit/aset yang dikeluarkan dianggap sebagai biaya dan setiap biaya harus dapat memberi sesuatu yang pada gilirannya akan memperbanyak duit/aset yang mereka miliki dari yang semula.
Berdasar beberapa atribut ekonomi di atas, ternyata juga menjadi atribut di dalam dunia perjudian. Sehingga, jika semua manusia Indonesia mengikuti pola berfikir gaya para ekonom tersebut, maka dapat dipastikan bahwa Indonesia akan menjadi suatu bangsa yang kegiatan ekonominya berpola seperti pola para penjudi. Sebab, setiap orang akan memaksimalkan pemenuhan kebutuhannya yang secara bersamaan juga berarti akan meminimalkan pemenuhan kebutuhan orang lain. Ini berarti, jika mewajarkan fenomena seperti itu, sama artinya, kita mewajarkan fenomena yang kita lihat di meja perjudian dimana pada saat yang bersamaan, ada pihak yang menang dan ada pihak yang kalah. Dengan kata lain, fenomena yang mendasar dalam dunia berjudi tersebut, terdapat pula di dalam berekonomi. Disadari atau tidak, kita sama-sama mewajarkannya.

Simpulan
Jika membangun ekonomi bangsa melalui pendekatan ekonomi versi perjudian alias neo klasik, maka kondisi apa yang kemungkinan besar akan terjadi? Kalau tidak menjadi bangsa yang kaya, ya, menjadi bangsa yang miskin, jawab si pakar sosiologi dengan lugu. Tepat, kata si pakar ekonomi. Tetapi, masih ada lagi hal yang lebih penting yaitu bangsa kita sangat sukar dan hampir tidak mungkin memberantas perjudian dan sejenisnya. Sebab, para pelaku judi juga sekaligus dapat sebagai pelaku ekonomi dan tidak jarang juga menjadi pakar ekonomi atau ekonom. Selain itu, adanya sikap yang berpihak dari para pengambil kebijakan ekonomi untuk melegitimasi pola-pola ekonomi namun pola-pola bernuansa judi, dihentikan, suatu hal yang sia-sia sepertinya. Sebab, antara pola ekonomi dan pola judi adalah sama. Bagaimana ini, Pak pakar sosiologi? Tanya si pakar ekonomi yang sedang galau dengan ilmu yang dipahaminya. Apa mungkin memberantas judi tapi sistem ekonomi bangsa adalah seperti yang kita lihat yaitu bersistem judi? Wah, mengapa jadi kacau begini, yaa!! Dengan rasa malu dan tak percaya diri, si pakar ekonomi, permisi bergegas untuk pulang karena selain khawatir jika pakar sosiologi kita ini menyoal masalah mendasar lainnya dari ekonomi, juga khawatir jika dipertanyakan kontribusi dari pakar ekonomi untuk membangun ekonomi bangsa ini yang semakin banyak pakar ekonomi, bukan semakin baik ekonomi bangsa ini, tetapi semakin runyam dan tidak tentu arahnya.
INVESTOR DIUNDANG, PREDATOR YANG DATANG

Investor merupakan pihak yang diyakini akan mempu memberikan rangsangan signifikan atas keberlangsungan kegiatan ekonomi dan bahkan memberikan banyak sumbangan berarti di dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi tingkat pengangguran,membuka lapangan kerja, penyumbang devisa serta berdampak pada penanggulangan masalah kemiskinan, namun benarkah demikian adanya, masih memerlukan pembahasan!

Predator, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, diartikan sebagai suatu sosok hewan yang memangsa/memakan hewan lainnya yang lebih kecil dibanding dirinya. Jenis hewan ini, tanpa mau kompromi dan berfikir bahwa yang dimangsanya adalah hewan juga. Tetapi, walaupun demikian, masih saja kita dapat memakluminya sebab hewan itu adalah hewan. Bagaimana dengan investor?
Hampir-hampir tidak dapat disangkal, jika dikatakan bahwa bangsa ini sangat-sangat merasa perlu untuk mengundang para investor (pihak yang memiliki modal). Selain sebagai minyak pelumas untuk menjalankan kendaraan ekonomi bangsa, para investor juga diasumsikan sebagai pihak yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi bangsa termasuk pula ekonomi Sumatera Utara. Masih dalam kapasitas keyakinan – belum pada level kanyataan – para investor dapat dipersamakan dengan dewa penyelamat ekonomi. Keyakinan ini juga telah berimbas hingga ke daerah-daerah baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Jarang sekali kita mendengar daerah yang tidak membutuhkan kehadiran investor untuk membangun ekonomi daerahnya. Banyak daerah melalui kajian-kajian para tim ekonominya merasa bahwa tanpa hadirnya investor, akan sulit rasanya untuk bisa memajukan ekonomi daerahnya. Bahkan lebih maju lagi, telah banyak daerah yang sudah memulai untuk meminta izin kepada pemerintah pusat agar izin diberikan kepada mereka demi melakukan berbagai negosiasi/kerjasama serta kesepakatan-kesepakatan kepada pihak investor baik investor dalam maupun luar negeri. Benarkah dan akan terwujudkah harapan dan keyakinan daerah yang demikian itu? Kondisi masyarakat Sumatera Utara, walaupun tidak secara keseluruhan, khususnya para petani kopi yang bergabung di dalam Asosiasi Petani Kopi Sumatera Utara (APKSU) dan kondisi masyarakat Porsea dengan hadirnya Perusahaan Pengolahan Bubur Kayu dalam kapasitas besar, adalah contoh dari sederetan contoh-contoh yang dapat menjawab pertanyaan di atas (Medan Bisnis tanggal 16 Pebruari 2008). Artinya, kehadiran investor di tengah-tengah mereka bukan membawa perubahan positif dari kehidupan berekonomi mereka, tetapi malah sebaliknya. Buktinya, sampai saat ini, daerah sekitar tempat berdirinya perusahaan besar seperti di Porsea itu, tingkat penduduk miskin masih saja menjadi masalah besar. Katakanlah seperti Kabupaten Simalungun, Samosir, Toba Samosir, dan Humbang Hasundutan yang berdasarkan data BPS tahun 2006 masing-masing sebesar 19,39%; 30,59%; 17,85%; dan 22,14% yang jika dirata-ratakan masih berkisar 22,49% dari total penduduk di ke-4 kabupaten tersebut.
Menarik untuk disimak, diperhatikan, serta dianalisis. Apakah harapan dan keyakinan kita yang keliru alias berlebihan, atau implementasi dan teknis yang keliru sehingga kehadiran investor membawa dampak yang tidak seperti yang diharapkan. Resiko apa yang akan dihadapi masyarakat jika harapan tadi tidak menjadi kenyataan. Jika masih belum juga menjadi bagian penting dari proses mengundang para investor oleh pihak daerah, maka adalah layak untuk menyoal lebih lanjut perihal harapan atau teknis tersebut. Sebab, bukankah para perancang teknis serta penggagas hadirnya investor itu adalah mereka-mereka yang memiliki sederetan gelar dipundaknya yang telah dilegalisir oleh lembaga pendidikan tinggi dalam dan luar negeri. Jika pihak perancang teknis serta penggagas itu yang keliru, maka persoalannya ada di cara pandang mereka. Namun, apapun alasannya, kondisi yang merugikan petani kopi kita, telah terjadi. Inilah mungkin makna dari kalimat yang pernah diucapkan oleh Adam Smith (Bapak Ekonomi Dunia) bahwa para pelaku ekonomi – diantaranya para investor – TIDAK pernah diharapkan untuk memikirkan kepentingan umum dan bahkan terus berkonspirasi untuk melawan kepentingan umum demi kepentingan sendiri (keuntungan diri sendiri).
Lalu, bagaimana pula dengan daerah sebagai pihak yang mengundang investor? Masih belum jenuhkah untuk melayangkan undangan ke investor lainnya – terutama investor asing – dalam rangka pemulihan kesehatan ekonomi daerahnya? Apa standar yang dijadikan acuan oleh Sumatera Utara selaku pihak yang mengundang investor sehingga investor itu layak untuk diundang? Bukan tidak boleh melakukan undangan tersebut, tetapi pertanyaan-pertanyaan yang demikian, semestinya menjadi bagian terpenting di dalam proses untuk mengundang investor.

Model Manusia Ekonomi dan Investor
Investor, diyakini menjadi kata kunci dalam menjalankan roda perekonomian. Namun, pada sisi lainnya, investor juga telah menjadi kunci jawaban atas konsekuensi atau dampak yang ditimbulkan oleh investor sebagaimana yang kita lihat pada kasus APKSU tadi. Dengan melihat pada kasus ini tampak bahwa secara implisit, investor akan melakukan investasinya manakala ada peluang untuk mendapatkan keuntungan dari investasi yang dilakukannya itu. Kondisi dan premis tersebut, menimbulkan pertanyaan, apakah investor memandang kegiatan berinvertasi seperti di atas adalah hal yang keliru? Kita pasti berfikir dan menyimpulkan bahwa kegiatan investasi tersebut jika dilandasi oleh pemikiran di atas, adalah benar atau tidak keliru. Tetapi, apa yang kita lihat selanjutnya, manakala investor tersebut mengoperasikan investasinya berdasar pada hasil evaluasi tinjauan ekonominya (maksimum profit). Investor akan berusaha sekuatnya agar tujuan investasinya dapat tercapai, namun kita sebagai pihak yang mengundang investor, apakah mendapatkan keuntungan sebagaimana yang didapat oleh investor. Aneh rasanya jika kita menjawab “ ya “, sebab faktanya berbicara lain. Jadi, jika demikian adanya, apa yang menyebabkan kita mengundang para investor tersebut? Apa yang keliru di kita sehingga masyarakat kita tidak menikmati hasil dari hadirnya investor yang kita undang tersebut? Tragisnya lagi, kita mencoba untuk mewajarkan kalau investor tadi lebih banyak menerima keuntungan dibanding kita yang mengundang sebab mereka adalah pemilik modal. Jika ini yang diwajarkan maka apa yang dikatakan oleh orang bijak, “menjadi pembantu di rumah sendiri”, akan menjadi kenyataan.
Apa yang sebenarnya terjadi di kita sehingga kita mengundang investor? Dari sekian banyak alternatif jawaban, satu diantaranya adalah asumsi yang dipegang oleh tim-tim ekonomi kita sehingga sampai pada simpulan bahwa kita harus mengundang investor. Banyak asumsi yang dipegang oleh tim ekonomi daerah ini, tetapi dari sekian banyak asumsi tersebut, ada satu asumsi yang benar-benar terlupakan. Asumsi tersebut adalah bahwa para investor akan selalu dan terus selalu mencari keuntungan/laba secara maksimal dari investasi yang dilakukannya. Kalaulah kita fokus pada asumsi ini, maka untuk mengundang investor terutama investor asing, akan dapat dibatalkan minimal diperhitungkan kembali secara lebih teliti untuk mengundang investor tersebut. Bagi para investor, mencari laba atau keuntungan adalah sesuatu yang logis. Sebab hal ini adalah target penting bagi mereka. Inilah model manusia dalam perspektif ekonomi. Model ini menggambarkan bahwa manusia selaku investor akan selalu dan secara terus menerus memaksimalkan utilitasnya yang dalam bahasa masyarakat awam adalah mencari dan meningkatkan keuntungan/laba demi kepentingannya. Penggunaan asumsi ini kita refleksikan lewat gencarnya kita mengundang para investor agar datang sebagai penyelamat dari “kondisi ekonomi masyarakat“.

Penutup
Selain kasus APKSU, masih banyak lagi kasus yang sejenis yang mungkin belum terungkap. Terlepas dari dampak yang diberikan dari hadirnya investor, perbaikan atas pemahaman terhadap model manusia ekonomi (homo-economicus) untuk dijadikan pijakan atas kajian-kajian ekonomi Sumatera Utara adalah sesuatu yang urgen untuk dilaksanakan. Sebab, masyarakat Sumatera Utara adalah masyarakat yang akan diajak menuju ke nilai-nilai keramahan/kesantunan (homo-socius) dan juga dikenal sebagai masyarakat yang memiliki nilai-nilai Ketuhanan (homo-religius) seperti yang dilukiskan di dalam Visi Sumatera Utara. Jadi, jika inilah visi yang dicanangkan, maka pertanyaannya adalah kapan terwujudnya visi tersebut jika dalam menjalankan ekonomi hanya menggunakan pijakan lagika dari manusia bermodel ekonomi? Jadi, pada saat kita melakukan kegiatan ekonomi, mengkombinasikan pijakan antara model ekonomi dan model non ekonomi adalah formulasi yang lebih tepat. Dengan kata lain, undangan untuk para investor bukan permasalahan yang perlu dikhawatirkan manakala para pengundang memahami persis bahwa investor adalah model manusia dalam perspektif ekonomi yang secara terus menerus akan mencari keuntungan/laba.
BIROKRAT DAN LOGIKA EKONOMI


Di tahun 1776, orang bijak seperti Adam Smith pernah mengingatkan bahwa people of the same trade seldom meet together even for merriment and diversion, but the conversation ands in a conspiracy against the public or in some contrivance to raise prices. Ujaran Adam Smith ini adalah benar adanya dengan melihat konspirasi negatif yang terjadi di berbagai instansi pemerintah daerah maupun pusat.

Sedikit orang mau untuk melihat sebuah peristiwa konspirasi negatif dari sisi penyebabnya. Orang cenderung untuk melihatnya dari sisi akibat dan cara mencegahnya. Padahal, apapun yang dijadikan alat pencegahnya dan akibat yang dilahirkan dari peristiwa itu tetap belum mampu menjadi masukan berarti untuk menghentikan laju gerak konspirasi negatif itu. Kita lihat bagaimana peningkatan nominal gaji PNS yang dianggap dapat meminimalkan kasus konspirasi negatif ini, kurang efektif adanya. Meningkatnya nominal yang diterima itu tidak membawa dampak positif dan ini ditandai dari masih berjalannya masalah-masalah konspirasi negatif itu dengan mulus melalui banyak cara seperti meletakkan saling tukar kartu nama, mengajak makan para pegawai dan bentuk-bentuk lain guna menghasilkan sesuatu yang saling menguntungkan.
Kalau konspirasi negatif itu diartikan sebagai bentuk memperkaya diri sendiri secara “tidak sah” versi peraturan maka apa bedanya dengan memperkaya diri sendiri melalui bisnis menurut persepsi para ahli ekonomi. Oleh karena ekonom bangsa ini memiliki pemahaman yang dianggap oleh mereka adalah sesuatu yang telah “mapan” keberadaannya, maka seluruh kebijakan yang terkait ekonomi dan pelaksanaan bisnis itu pasti masih dianggap wajar. Tahukah para ekonom kalau buah pikiran mereka telah merasuk hingga di lingkungan birokrat seperti para birokrat yang dapat kita lihat sekarang ini? Kalau pelaku bisnis meraih kekayaan melalui usaha bisnis dengan tanpa melihat akibat yang ditimbulkannya, maka para birokrat kita juga akan meraih kekayaan lewat usahanya dengan tanpa melihat akibat yang ditimbulkannya. Apa bedanya kalau begitu.

Logika Para Ahli Ekonomi
Dalam pikiran para ahli ekonomi (ekonom), maksimum laba adalah ukuran dari kinerja. Makin tinggi laba yang didapat maka artinya semakin baik pula kinerja. Bayangkan kalau logika ini masuk ke lingkungan birokrat. Logika laba ini telah menjadi bagian dari logika yang dianggap wajar dan benar adanya. Lantas, apa salahnya kalau birokrat yang menurut ekonom juga sebagai homo economicus, memiliki dan menerapkan logika laba ini untuk dirinya. Selain itu, mereka juga setiap saat dipertontonkan dengan tontonan-tontonan yang terinspirasi dari logika laba. Bagaimana bentuk percakapan antara para birokat sebagai “ Kepala Keluarga ” dengan anak dan istrinya tentang masalah mahalnya biaya hidup. Apa bedanya dengan bentuk percakapan antara manajer dan karyawan tentang mahalnya biaya produksi dimana kedua pihak tersebut (kepala keluarga dan manajer) itu merupakan pihak-pihak yang selalu dan akan terus begitu untuk mencari solusi atas tingginya biaya. Inilah gambaran birokrat kita yang selalu menjadi sasaran kesalahan setiap ada masalah konspirasi negatif. Apa bisa kesalahan itu dilimpahkan kepada birokrat dengan tanpa mau melihat penyebabnya sebagaimana yang telah diperingati oleh Adam Smith di atas.
Coba kita lihat ke belakang, bagaimana pola berfikir para pelaku bisnis pada saat mereka memasuki areal politik yang berakhir pada perolehan status menjadi Gubernur, Bupati/Walikota atau menjabat jabatan-jabatan publik yang strategis lainnya. Apakah mereka tidak menebar benih-benih pemikiran ala ekonom di kalangan birokrat. Lantas masih bisakah para birokrat itu berpikir secara profesional sebagai pelayan rakyat, sementara rakyat yang dilayaninya adalah manusia-manusia yang bertipe Homo Economicus (manusia yang mementingkan diri sendiri), dan para birokrat tadi dipertontonkan dengan sebuah gaya berpikir dan perilaku dari para pelaku bisnis yang telah menjabat sebagai atasannya. Walau ironis tapi nyata adanya. Namun tetap saja masih dianggap benar, dianggap tidak menjadi masalah oleh semua kita. Lebih jauh, kenyataan ini tidak pernah mengusik para ahli ekonomi yang telah memberi kontribusi besar atas perubahan logika manusia yang menjadikan manusia mengejar laba secara maksimal.


Kesimpulan
Logika mencari laba bukan hal yang keliru tapi dia menjadi keliru pada saat cara, tempat, waktu, dan motifnya adalah keliru. Artinya, laba yang diharapkan bukanlah diraih melalui serampangan, tetapi laba diraih melalui motif, cara, tempat, dan waktu yang benar. Tidaklah cukup hanya tempat, waktu, dan cara saja yang benar tetapi motif juga perlu benar pula. Para birokrat, ingin melakukan tambahan penghasilan dengan motif yang benar seperti untuk menanggulangi melonjaknya harga-harga komoditi harian dan meningkatnya biaya sekolah putra-putri mereka, tetapi dengan cara yang salah walaupun tempat dan waktu yang benar pula, akan tetap dianggap sebagai sebuah kecurangan. Lantas, bagaimana pula para pelaku bisnis yang menjalankan usahanya dengan cara yang benar, tempat dan waktu yang benar, tapi motif yang salah yaitu hanya mencari laba dengan tanpa melihat akibatnya, dapat dianggap sesuatu yang tidak curang. Di sinilah letak ketimpangan logika yang diterima oleh para birokrat dan pelaku bisnis. Bagaimana pula dengan para ahli ekonomi yang telah menginpirasikan logika seperti ini tidak dapat dianggap sebagai pihak yang melakukan kecurangan? Padahal melalui merekalah logika untung rugi masuk di pikiran para generasi saat ini. Masih perlu ditinjau kembalikah logika para ekonom ini? Jawabnya ada pada diri ekonom itu sendiri.
DIRGAHAYU KOPERASI, SEMOGA LEKAS BESAR

Salah satu kekuatan perekonomian Indonesia adalah Koperasi. Koperasi menjadi kekuatan ekonomi bukan saja berlandaskan pada aspek ekonomi semata, tetapi lebih dikarenakan aspek sosial budaya Bangsa Indonesia. Coba kita lihat azas yang melekat pada diri koperasi, kalau bukan azas-azas sosial. Apalagi jika kita merujuk pada makna koperasi. Oleh Bangsa Indonesia, koperasi merupakan suatu lembaga tempat berkumpulnya orang-orang yang memiliki cita-cita dan kondisi ekonomi yang sama untuk melakukan berbagai pekerjaan/usaha secara bersama-sama pula. Sehingga, koperasi bukanlah kumpulan modal sebagaimana lembaga-lembaga bisnis lainnya. Selain itu, Koperasi juga bukan merupakan lembaga pencari laba, tetapi lembaga yang bertujuan untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan setiap anggotanya, walaupun Sisa Hasil Usaha (SHU) dapat dimenifestasikan sebagai laba. Dengan demikian, SHU bukanlah tujuan utama didirikannya koperasi.

Koperasi Indonesia: Dari Masa ke Masa
Pemilihan Capres dan Wapres baru saja berlangsung. Hampir semua pasangan Capres dan Wapres, dalam kontek ekonomi, secara eksplisit mempunyai perhatian untuk memajukan koperasi. Hal ini, memberi sinyal akan dibangkitkannya kembali koperasi sebagai lembaga usaha yang selama ini tidak memiliki eksistensi yang prima dalam mengemban misinya sebagai salah satu kekuatan ekonomi dan menjadi pilar dari bangunan ekonomi bangsa ini. Namun, sebelum kita melihat realisasi dari apa yang diprogramkan oleh Capres dan Cawapres tadi, maka ada baiknya jika kita menyegarkan kembali ingatan kita tentang hal-hal yang terkait koperasi.
Menurut Bapak Koperasi Indonesia (M. Hatta), koperasi merupakan lembaga atau persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya dengan mendahulukan keperluan bersama bukan mendahulukan keuntungan. Pengertian ini mencerminkan bahwa koperasi didirikan oleh mereka-mereka yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas yang bertujuan untuk memperjuangkan kesejahteraan anggota-anggotanya. Jadi, bukan memperjuangkan tujuan-tujuan lain. Jika demikian adanya, lalu, mengapa berkoperasi adalah sesuatu yang penting? Untuk menjawab pertanyaan ini dimensi sejarah, politik, dan ekonomi dapat dijadikan pijakan untuk menjawab pertanyaan tersebut di atas.
Berdasar dimensi sejarah, lahirnya suatu lembaga koperasi lebih dikarenakan adanya suatu kondisi ekonomi yang secara umum menggambarkan bentuk-bentuk keprihatinan. Keprihatinan demi keprihatinan itu, muncul disebabkan antara lain oleh keterabaiannya kaum petani/buruh, distribusi pendapatan sangat tidak merata, dan adanya kedekatan hubungan antara pihak pemilik modal dengan pusat-pusat perancang, perumus dan pengambil kebijakan ekonomi. Gambaran kondisi ini, adalah suatu gambaran ekonomi yang terjadi pada masa dimana pihak markentalis memegang kendali ekonomi di Daratan Eropa – Daratan Eropa, tepatnya Inggris, adalah tampat berdirinya koperasi yang pertama – menjadi hingga munculnya revolusi industri. Bagaimana dengan kita di Indonesia. Di Indonesia, kemunculan koperasi hampir sama penyebabnya dengan kemunculan koperasi-koperasi yang ada di Daratan Eropa pada masa itu. Lihat saja ucapan Bapak Koperasi kita, yang menyatakan “ Koperasi itu adalah lembaga atau persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya ”. Pandangan ini, jika diperhatikan lebih jauh, tampak adanya suatu pemikiran yang didukung oleh apa yang dialami, oleh apa yang dilihat, oleh apa yang didengar, dan oleh apa yang dipahami, bahwa masyarakat pada masa penjajahan kolonial Belanda dan Jepang, benar-benar tidak memiliki eksistensi pada bidang ekonomi sebagaimana layaknya manusia. Mereka diberlakukan sama seperti mereka-mereka yang hidup di Daratan Eropa pada masa kaum markentalis memegang kendali ekonomi. Dari kenyataan yang ada ini, maka Bangsa Indonesia melalui Bung Hatta membentuk suatu lembaga yang disebut koperasi dengan tujuan seperti yang dinyatakan di atas.
Tinjauan dari dimensi politik, koperasi, sebagai wadah/tempat orang-orang yang memiliki kondisi ekonomi yang sama untuk bekerja bersama-sama, dapat menciptakan suatu kekuatan ekonomi yang harus diperhitungkan. Orang bijak pernah berkata “ bersatu kita teguh bercerai kita runtuh ”. Dengan bersatunya para petani, para nelayan, pedagang kecil/mikro, dan kaum pengrajin – yang menjadi bagian terbesar penduduk Indonesia –, akan memiliki kekuatan yang dapat disandingkan dengan bentuk-bentuk lembaga usaha/ bisnis lain selain Koperasi. Kekuatan tersebut akan jelas terasa manakala koperasi itu memiliki daya tawar menawar yang kuat dengan lembaga usaha lainnya. Lembaga-lembaga usaha/bisnis non koprasi, tidak lagi dapat memiliki suatu sikap yang tidak memperhitungkan koperasi. Lihat bagaimana para petani di Jepang. Mereka berkumpul/ bersatu dalam wadah koperasi yang menjadikan kehidupan para anggotanya tidak berbeda secara signifikan dengan kaum industrialis. Jadi, jika koperasi itu kuat, maka secara otomatis, koperasi juga ikut diperhitungkan – inilah gambaran dari aspek politis koperasi – dalam menentukan kebijakan-kebijakan ekonomi baik kebijakan mikro maupun makro.
Sedang pada dimensi ekonomi, seseorang yang telah bergabung dan potensial untuk bergabung dalam lembaga koperasi, akan berfikir dan mempertimbangkan kemanfaatan ekonomis yang akan diperolehnya jika ia menjadi anggota koperasi. Secara garis besar, alasan-alasan ekonomis yang menjadikan seseorang menjadi anggota koperasi atau membentuk lembaga koperasi, antara lain adalah: 1) untuk menekan ongkos/biaya usaha, 2) meningkatkan kesejahteraan, dan 3) membuka peluang usaha.

Keberadaan Koperasi yang Delematis
Belakangan ini, koperasi diangkat kembali eksistensinya sebagai salah satu kekuatan ekonomi Bangsa Indonesia. Banyak pemikiran dari para ahli, tanpa ragu telah membangunkan kembali Koperasi dari tidur panjangnya. Tetapi, sangat-sangat disayangkan, pada saat yang bersamaan, Induk Koperasi yang menjadi pimpinan Koperasi di negeri ini, telah mencoreng dan menenggelamkan dirinya sendiri ke hal-hal yang sangat merugikan Koperasi. Kondisi ini menjadi kontra produktif bagi diri Koperasi.
Sebagai wadah/lembaga usaha, koperasi sebenarnya memiliki peluang yang sama dengan lembaga-lembaga usaha lainnya. Bahkan peluang itu lebih besar dibanding dengan apa yang difikir oleh para ekonom kita. Perkecilan posisi koperasi ini, karena adanya suatu persepsi yang menurut pemikiran penulis adalah persepsi yang kurang tepat. Posisi koperasi saat ini disamakan dengan UKM. Padahal antara koperasi dan UKM memiliki sifat, kekuatan, dan peluang yang berbeda. Penulis yakin, sifat, kekuatan, dan peluang koperasi, lebih besar dibanding UKM. Banyak bukti yang dapat mendukung keyakinan ini. Kemunculan Koperasi yang beroperasi secara luas, dapat kita pelajari lewat struktur organisasi koperasi sejak dari level Desa/Kota, Propinsi, hingga Nasional. Sedang struktur organisasi UKM, tidaklah seluas dan sebesar Koperasi. Jadi akan lebih tepat jika koperasi diposisikan sebagai suatu wadah yang tidak dapat dipersepsikan sama dengan UKM walaupun antara Koperasi dan UKM sama-sama dibangun untuk kepentingan rakyat secara umum. Bahkan jika antara Koperasi dan UKM disandingkan secara benar dan tepat, akan mampu untuk menjadi suatu kekuatan ekonomi yang dapat diandalkan membangun ekonomi bangsa. Tetapi, membangunkan koperasi, kiranya hanya masih sebatas wacana dan pemikiran saja. Tidak tahu apa penyebabnya, mengapa koperasi seakan-akan ditinggalkan dalam pembagian kue besar pinjaman dari pemerintah yang secara total berjumlah 3,1 trilyun, wlaupun hingga saat ini, penyalurannya ke UKM baru berkisar 20% atau baru berkisar Rp 700 milyar. Apakah para praktisi dan pakar Koperasi telah jenuh untuk memikirkan Koperasi, atau apakah karena koperasi kerap kali gagal menjaga dan menjalankan amanah dari terbentuknya koperasi, sehingga pemerintah, para pelaku ekonomi, dan ekonom melupakan koperasi. Banyak bukti yang mendukung premis ini dan bukti yang terkini adalah dibicarakannya kembali kegagalan koperasi untuk pelunasan kredit yang pernah disalurkan ke Koperasi Unit Desa (KUD) berupa Kredit Usaha Tani (KUT). Gagalnya pihak KUD mengembalikan pinjaman tersebut akan berdampak secara potensial pada APBN. Dampak ini akan terjadi jika tunggakan KUD, jadi untuk dihapusbukukan dari pembukuan pihak bank penyalur. Sebab bagian yang tertunggak itu menjadi tanggungan pemerintah kepada BI sebesar 52,25% dari 5,7 trilyun (± Rp 3 trilyun) sedang 42,2% atau ± Rp 2,40 trilyun menjadi beban BI dan sisanya, 5,55% atau ± Rp 0,3 trilyun menjadi tanggungan Perum Usaha Sarana (Kompas, 21 Mei 2004). Selain kegagalan itu, kegagalan koperasi lainnya yang sedang hangat dibicarakan saat ini adalah adanya pengurus koperasi yang bertindak merugikan koperasi dan anggotanya para petani tebu. Sebab, tindakan memasukkan gula dari luar negeri dalam jumlah relatif besar, akan merusak harga gula pasaran yang pada gilirannya akan berdampak negatif bagi petani tebu. Namun, apapun jawabannya, yang jelas, saat ini UKM tampaknya lebih dijadikan fokus dibanding koperasi. Penyandang dana asing (ADB, Asean Development Bank) yang selama ini menjadi salah satu sumber pinjaman negara, akan mempersiapkan kredit untuk pemberdayaan UKM. Mengapa bukan koperasi! Hal ini adalah bukti dari keberpihakan kepada UKM. Walaupun koperasi bukan kumpulan modal, tetapi akan jauh lebih baik jika koperasi memiliki cukup dana untuk pengembangan usahanya yang pada gilirannya akan mampu meningkatkan tingkat kesejahteraan para anggotanya – bukan kesejahteraan pengurus – sebagaimana yang disinyalir bahwa koperasi hanya memperkaya pengurus (Kompas, 1 Juli 2004).
Inilah delematis yang ada pada diri koperasi. Mungkinkah koperasi dibangun kembali sehingga dapat berjalan dan besar sesuai jalurnya. Masih tanda tanya. Atau, apakah membiarkan koperasi seperti kondisinya saat ini – hidup segan mati tak mau – adalah suatu langkah/sikap yang kita pilih. Jika ya, mengapa tidak kita hapus saja koperasi dari agenda ekonomi kita. Sebab, selain telah banyak yang kita korbankan untuk kepentingan koperasi baik fikiran, tenaga, dan dana, juga hingga saat ini koperasi relatif kurang memberi kontribusi untuk membangun ekonomi bangsa ini. Tapi, jika langkah ini yang kita ambil, mungkinkah? Delematis ini yang perlu dijawab. Keberadaan koperasi, apakah perlu dilanjutkan atau tidak. Tetapi, apapun jawaban dari kita, setiap pilihan memiliki konsekuensi dan konsekuensi itu tidak dapat kita hindari dan harus dihadapi.

Hadiah Ultah untuk Koperasi
Sama seperti hari ulang tahun lainnya, hari ulang tahun menjadi hari bersejarah bagi yang merayakannya, begitu pula bagi koperasi. Hari ulang tahun koperasi pada tahun ini, sangat baik untuk dijadikan momen penting dari kebangkitan koperasi jika kita memilih untuk meneruskan eksistensi koperasi. Sebab, 1) bangsa ini akan dipimpin oleh pasangan-pasangan yang secara umum punya komit untuk membangkitkan kembali gairah perekonomian melalui pemberdayaan ekonomi berbasis kekuatan rakyat dan 2) saat ini, tidak ada aspek kehidupan berbangsa yang tidak menggunakan kata “reformasi”, begitu pula dengan koperasi yang perlu direformasi dengan tanpa menghilangkan substansi koperasi itu sendiri.
Berdasar kajian di atas, hadiah yang pantas diberikan kepada koperasi adalah sebagai berikut:
1. Posisikan kembali filosofi koperasi secara benar dalam kehidupan berekonomi bagi anggotanya dan bagi calon anggotanya, yaitu antara lain:
a) Koperasi merupakan bentuk/lembaga usaha ekonomi untuk mensejahterakan para anggotanya.
b) Koperasi sebagai lembaga usaha ekonomi, status keanggotaannya harus berdasar perorangan bukan berdasar modal yang disetor, sehingga partisipasi anggota menjadi sangat penting untuk dibangun.
c) Koperasi menjadi alat untuk mengefisienkan pelaksanaan usaha para anggota-anggotanya.
d) Semua yang bekerja di koperasi adalah anggota dan masing-masing anggota memiliki hak suara yang sama, sehingga akan tercipta hubungan yang harmonis atau kesamaan tujuan (goal congruence) antara atasan (pengurus) dan bawahan (anggota biasa), sebab masalah goal congruence ini sangat berpengaruh terhadap kinerja para anggota koperasi.
2. Lakukan rencana-rencana strategi dengan menggunakan berbagai perangkat/ model alat strategi seperti analisis SWOT. Lewat analisis ini, koperasi akan dapat menjawab, apa yang menjadi keistimewaannya/keunggulannya, apa yang menjadi kelemahan koperasi, apa yang menjadi peluang bagi koperasi, dan apa yang menjadi ancaman/hambatan bagi koperasi. Hal yang perlu diingat adalah bahwa analisis ini harus bermuara pada kepentingan dan kesejahteraan anggota.
3. Jadikan semangat ” kerjasama ” sebagai motivator untuk menumbuh kembangkan koperasi lewat pengelolaan (manajemen) koperasi berbasis kerjasama (partisipatif) dan penataan administrasi yang mampu memberi gambaran yang jelas kepada setiap anggotanya baik penataan administrasi keuangan maupun non-keuangan.
4. Ciptakan jaringan-jaringan komunikasi sesama koperasi baik yang sejenis maupun tidak dan lakukan pembicaraan-pembicaraan penting di antara pengurus 1 koperasi dengan pengurus koperasi lainnya untuk mewujudkan sesuatu yang sinerjik dan bermakna bagi masing-masing koperasi seperti menciptakan acuan-acuan kerja, standar-standar operasi, dan lain-lain yang dianggap penting.
5. Perluas jaringan sejauh mungkin dengan tetap fokus pada kepentingan anggota.

Penutup
Adanya suatu kenyataan bahwa sejak pertama kalinya koperasi diperkenalkan oleh R. Aria Wiriatmaja (1895) hingga saat ini, koperasi masih berada pada posisi yang lemah dan jauh tertinggal peranannya dibanding lembaga-lembaga usaha lainnya. Walaupun untuk menumbuh kembangkan koperasi hingga koperasi memiliki peran lewat kekuatan dan ketangguhan, adalah pekerjaan yang kompleks, tapi bukan merupakan hal yang tidak mungkin untuk diwujudkan. Untuk itu, tugas ini bukanlah hanya ada di pundak para pengurus tetapi juga ada di pundak pihak-pihak yang terkait seperti pemerintah. Bagaimana pemerintah menciptakan suatu kondisi yang membuat koperasi dapat berkembang dengan tanpa mengorbankan lembaga-lembaga ekonomi/bisnis lainnya di luar koperasi. Dengan kata lain, kreasi pemerintah baik pusat maupun daerah, untuk menjadikan usaha berbentuk swasta, BUMN, dan Koperasi, sebagai 3 pilar yang disandingkan sesuai posisinya masing-masing untuk membangun ekonomi bangsa ini adalah hal yang sangat urgen adanya.
DAMPAK DARI LOGIKA EKONOMI

Terlalu lama sudah “ kebenaran ” akan teori ekonomi neo-klasik yang diajarkan di berbagai perguruan-perguruan tinggi di seluruh Indonesia khususnya Propinsi Sumatera Utara, tanpa ada yang menganggapnya sebagai sesuatu yang masih perlu diperdebatkan. Kebenaran teori tersebut, tidak hanya terbatas untuk kalangan akademis saja, tapi “ kebenaran “ telah merambah hingga ke rumah-rumah tangga. Tidak jarang kita dengar dan kita lihat, seorang ibu atau bapak, sebelum mengeluarkan sumber daya yang dimilikinya melakukan evaluasi tentang kos dan benefit/manfaat terlebih dahulu atas pengeluaran tersebut. Begitulah kondisi yang dapat kita lihat sebagai suatu dampak dari di terapkannya teori-teori ekonomi yang diajarkan sejak tingkat SLTA hingga pada level pasca sarjana. Benarkah bahwa teori-teori ekonomi tersebut dibangun atas dasar serangkaian asumsi-asumsi yang memiliki level validitas tinggi? Jika benar bahwa validitas asumsi-asumsi tersebut berada pada level yang tinggi, mengapa teori-teori tersebut tidak dapat memecahkan berbagai permasalah ekonomi yang dihadapi bangsa saat ini? Mengapa praktek-praktek ekonomi yang ada melahirkan suatu kecenderungan untuk bersikap serakah (selfish/mementingkan diri sendiri) bagi pelaku-pelakunya? Benarkah setiap manusia selalu bersikap rasional dalam setiap tindak tanduk yang diambil terkait dengan aspek-aspek ekonomi? Bagaimana pula manusia dapat melihat dengan tepat atas pemaksimalan kepuasan yang diraihnya dengan mengeluarkan sejumlah pengorbanan/sumber eknomi yang dimiliki? Masih banyak lagi pertanyaan-pertanyaan yang sebenarnya layak untuk diajukan. Namun, contoh-contoh pertanyaan di atas, dapat kiranya dijadikan acuan dalam melakukan peninjauan ulang atau setidaknya merangsang kita sebagai ekonom untuk mempertanyakan validitas asumsi-asumsi yang dipakai untuk membangun teori-teori ekonomi saat ini ( neo-klasik ). Begitu mahalkah harga suatu asumsi untuk ditinjau ulang dan bahkan untuk dirubah?

Menyoal asumsi-asumsi teori ekonomi
Buku-buku teks yang diajarkan kepada para mahasiswa fakultas ekonomi, bukanlah suatu rahasia jika dikatakan berbasis pada pendekatan-pendekatan neo klasik. Asumsi bahwa manusia adalah homo economicus, selalu bersikap rasional, secara konssisten terus menerus berusaha mencapai kepuasan maksimal (maximum utility) serta asumsi-asumsi lain seperti adanya kebutuhan yang tidak terbatas dan terbatasnya alat pemenuh kebutuhan, merupakan contoh-contoh asumsi yang perlu untuk dikaji ulang.
Selaku homo economicus, manusia selalu berfikir dan bersikap berdasar pada nilai-nilai ekonomi. Untuk itu, manusia dianggap selalu rasional. Tapi, apakah manusia benar-benar dapat berposisi sebagai homo economicus dan selalu bersikap rasional? Jika kita menjawab berdasar pada ajaran-ajaran/pemikiran-pemikiran yang diajarkan kepada kita selaku insan akademika ekonomi, maka secara mantap dan meyakinkan, kita akan menjawab “ ya ”. Kalau jawaban ini dipertahankan karena “dianggap” benar, maka kecelakaan besar sedang menanti kita di depan. Mengapa? Sebab, selain bertolak belakang dengan sikap sehari-hari manusia ( yang tidak selalu rasional dalam bertindak ekonomi ), juga tidak sesuai dengan pandangan dasar diri manusia yaitu selaku homo religius, homo socius dan homo-homo lainnya yang non economicus.
Tidak dapat disangkal jika dikatakan bahwa, asumsi-asumsi ekonomi neo klasik itu mewujudkan manusia-manusia yang selalu mementingkan dirinya sendiri ( selfish ), manusia-manusia yang berbasis pada untung rugi untuk setiap tindakan dengan tanpa melihat di sekitar demi pencapaian utility yang maksimal untuk dirinya. Kalau masyarakat Indonesia umumnya dan masyarakat SUMUT khususnya memiliki pandangan yang demikian, maka persaingan sesama mereka hampir-hampir mustahil untuk dikendalikan. Begitu melangkahkan kaki dari depan pintu rumah di pagi hari, peralatan perang telah disiapkan di malam hari sebelumnya. Siap berperang adalah kata kunci yang dijadikan acuan bagi setiap kita. Sebagai konsekuensi logis berikutnya adalah memunculkan fenomena-fenomena kanibalisme dengan dalih ekonomi.
Akan lain kondisinya jika asumsi homo economicus dan rasionalitas diganti dengan homo religius dan homo socius yang secara terus menerus memperhatikan lingkungannya, baik manusia maupun keseimbangan alam sekitarnya serta selalu mengambil tindakan-tindakan ekonomi yang memiliki kecenderungan secara non rasional ( psychological approach ). Asumsi ini, bagi Bangsa Indonesia tampaknya lebih riil dibanding asumsi neo-klasik seperti yang dijelaskan di atas. Kita masih selalu dan akan terus demikian untuk cenderung bersikap pada non rasional, bahkan kecenderungan ini juga terjadi di kalangan mereka-mereka yang mengajarkan rasionalitas dalam berekonomi. Buktinya, kita masih secara rela melakukan berbagai kegiatan yang bersifat menyumbang. Dimana letak keuntungannya jika melakukan kegiatan tersebut? Apakah mengkomsumsi secara berlebihan atas suatu kebutuhan ( melebihi kebutuhan ) seperti membeli kendaraan, masih dapat dianggap bersikap rasional? Bukankah mengkonsumsi di luar kebutuhan seperti itu lebih didasarkan pada sikap emosional dibanding rasional ( lebih cenderung pada aspek-aspek psikologi )? Pertanyaan selanjutnya, bukankah keputusan tersebut ( mengkonsumsi melebihi kebutuhan ) melahirkan pola alokasi sumberdaya yang inefficient? Bukankah efisiensi merupakan salah satu pilar teori ekonomi neo klasik? Jika demikian adanya, masih layakkah asumsi rasionalitas dijadikan pijakan dalam merumuskan teori-teori ekonomi?
Asumsi lainnya yang sangat fundamental dalam perumusan teori ekonomi yang diajarkan di fakultas ekonomi dan jenjang SLTA pada Jurusan Ilmu Sosial ( IPS ), adalah adanya kebutuhan yang tidak terbatas sedang alat pemenuh kebutuhan adalah terbatas. Melalui asumsi ini, maka muncullah ilmu ekonomi. Bagaimana caranya mencapai kebutuhan secara maksimal dengan alat pemenuh kebutuhan yang terbatas. Jika ditinjau ulang, terdapatnya pemikiran tentang alat pemenuh kebutuhan ( sumberdaya ) yang terbatas, apa tidak lebih dikarenakan sikap selfish-nya diri manusia itu sendiri? Apakah benar kebutuhan manusia itu tidak terbatas? Pandangan ini juga masih sangat berpotensi untuk didiskusikan sesama para ekonom secara serius. Masalahnya, akan lebih tepat jika diasumsikan bahwa manusia itu cenderung untuk bersikap selfish dibanding jika diasumsikan bahwa “ manusia memiliki kebutuhan yang tidak terbatas “.
Dapat dicontohkan di sini bahwa manusia yang telah meraih segala macam kebutuhan hidupnya mulai dari kebutuhan yang mendasar ( basic need ) hingga kebutuhan aktualisasi diri ( actualization need ) sebagaimana yang diutarakan oleh Abraham Maslow lewat hierarchy need-nya masih juga memiliki perasaan kurang, dapat disimpulkan bahwa manusia memiliki kebutuhan yang tidak terbatas? Apakah perasaan kurang tersebut tidak lebih dikarenakan selfish-nya manusia? Di sini tampak bahw asumsi “ kebutuhan manusia tidak terbatas “ memiliki kelemahan yang mendasar pula. Jika demikan adanya, apakah masih tepat jika kita sebagai masyarakat akademika yang berkecimpung dengan dunia ekonomi, menganggap asumsi tersebut memiliki tingkat validitas yang tinggi? Selanjutnya, apakah pada tempatnya jika kita selaku ekonom, enggan untuk mengkaji ulang asumsi tersebut? Bukankah kita selaku ekonom dituntut untuk selalu mencari dan terus mencari kelemahan-kelemahan yang terdapat di setiap dan sekaligus mengajukan teori-teori baru dengan tingkat validitas yang lebih tinggi dibanding teori-teori sebelumnya?
Begitu pula dengan asumsi kembaran dari asumsi “ manusia memiliki kebutuhan yang tidak terbatas “ yaitu asumsi bahwa “ alat pemenuh kebutuhan yang terbatas atau diistiahkan dengan scarsity “. Seperti dipahami bersama, alat pemenuh kebutuhan sering juga diistilahkan dengan sumberdaya. Kajian yang terkandung di dalam asumsi ini adalah bagaimana manusia melakukan alokasi sumberdaya yang dimilikinya untuk mencapai maximum utility pada dirinya. Lewat asumsi inilah, manusia dirangsang untuk melakukan aktivitas-aktivitas pemilihan ( portfolio ) atas sumberdaya yang dimiliki. Pertanyaannya adalah apakah alat pemenuh kebutuhan/sumberdaya tersebut baik bersifat manusia maupun non manusia benar-benar ( truely ) terbatas? Bukankah sumberdaya tersedia secara proporsional dengan kebutuhan manusia? Jangan-jangan, keyakinan akan benarnya asumsi ini sebagai perwujudan dari rasa khawatir yang berlebihan dari diri kita akan kekurangan sumberdaya yang dapat dinikmati/dimanfaatkan di masa akan datang. Atau, lebih dikarenakan adanya asumsi kebutuhan yang tidak terbatas tadi. Sebab, sebagai akibat dari tidak terbatasnya kebutuhan maka disadari atau tidak, manusia satu akan secara terus menerus mencari kelebihan-kelebihan sumberdaya dibanding manusia lainnya.

Penutup Banyaknya problematik atas diri asumsi-asumsi yang menjadi fondasi perumusan teori-teori ekenomi saat ini, menjadi pemicu kekeliruan dalam menetapkan berbagai kebijakan ekonomi baik pada level mikro maupun makro. Keengganan dan kebelum-tahuan kita para ekonom untuk mempertanyakan validitas asumsi-asumsi dalam teori ekonomi, menjadikan teori ekonomi yang diajarkan saat ini kepada para mahasiswa adalah sesuatu yang benar-benar “ dianggap “ valid untuk dijadikan acuan atau ukuran berfikir dan bertindak ekonomi. Namun, itu semua tidak terlepas dari pertimbangan kita selaku ekonom untuk mau dan mampu menentukan pilihan serta melihat dan menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut: (1) Seberapa mahalkah jika kita mempermasalahkan asumsi-asumsi yang menjadi pijakan dalam perumusan teori-teori ekonomi, (2) Seberapa mahalkah yang harus kita korbankan jika kita mempertanyakan asumsi-asumsi tersebut, dan (3) Manakah yang lebih mahal antara antara membiarkan asumsi tersebut berjalan sebagaimana biasanya dan mempertanyakan asumsi tersebut?